Kabel Digondol di Surabaya, Terdakwa Kasus Telkom Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

Foto: Sidang kasus pencurian kabel Telkom di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Choirul Amin saat pembacaan tuntutan JPU
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang lanjutan perkara pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang sempat viral di kawasan Pacar Kembang V, Kota Surabaya memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 1, JPU R. Ocky Selo Handoko menuntut terdakwa Choirul Amin bin Nur Hasan (alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan hukum pidana karena berperan dalam membantu aksi pencurian sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kedua.

Dalam perkara ini, Choirul Amin tidak beraksi sendiri. Ia diduga terlibat bersama sejumlah pihak lain, yakni M. Khotib, Jonathan Michael, Basuki (alm), Wira Maulana Putra Pratama, serta Angga Febryanto yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penanganan terhadap para pelaku lain dilakukan dalam berkas perkara terpisah, sementara sosok Angga Febryanto disebut sebagai aktor utama yang hingga kini masih diburu aparat.

Berdasarkan surat dakwaan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari.

Para pelaku mengambil kabel tembaga sepanjang kurang lebih 50 meter dengan ukuran sekitar 400 pair milik PT Telkom Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Choirul Amin berperan sebagai pengawas sekaligus pengaman situasi di lokasi kejadian.

Sementara itu, Angga Febryanto (DPO) diduga menjadi pihak yang mendanai sekaligus merancang aksi pencurian tersebut.

Kabel hasil curian kemudian dijual dengan nilai Rp14,5 juta. Dari hasil tersebut, terdakwa hanya menerima bagian sebesar Rp500 ribu.

Akibat peristiwa ini, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp107 juta.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Choirul Amin mengajukan pledoi secara lisan dengan memohon keringanan hukuman.

Namun, JPU menegaskan tidak mengubah sikapnya terhadap tuntutan yang telah dibacakan.

“Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” tegas R. Ocky.

Belum ada komentar