SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Tabir dugaan pemerasan yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, kian terang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026). Saksi kunci, Baso Juheman, mengungkap kronologi aliran dana puluhan juta rupiah yang melibatkan dua oknum mahasiswa.
Dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, duduk di kursi pesakitan setelah diduga mengancam korban dengan isu korupsi dan perselingkuhan yang tidak terverifikasi. Ancaman tersebut digunakan sebagai alat tawar untuk membatalkan rencana demonstrasi.

Dalam keterangannya, Baso Juheman—yang juga merupakan kerabat korban—mengaku tidak mengenal para terdakwa sebelumnya. Ia terlibat setelah diminta bantuan oleh Aries untuk menjembatani komunikasi dengan kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa FGR.
“Karena Aries adalah keluarga saya, saya menyarankan untuk menyiapkan uang Rp 20 juta guna meredam situasi,” ujar Baso di hadapan Majelis Hakim.
Baso menjelaskan bahwa awalnya terdakwa meminta uang sebesar Rp 50 juta. Namun, setelah proses komunikasi, disepakati angka Rp 20 juta yang kemudian diserahkan melalui perantara sebelum akhirnya para terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
Sidang sempat memanas saat tim penasihat hukum terdakwa menyoroti perbedaan tanggal dalam berkas perkara. Diketahui, penangkapan dilakukan pada 19 Juni 2025, sementara laporan resmi tertulis baru tercatat pada 29 Juli 2025.
Menanggapi hal tersebut, Baso menegaskan bahwa korban sebenarnya telah melakukan pengaduan awal ke Intelkam Polda Jawa Timur sebelum penangkapan terjadi. Ia juga meyakini bahwa tuduhan miring yang dialamatkan kepada Kadispendik Jatim tersebut hanyalah isapan jempol belaka.
Di sisi lain, kedua terdakwa memberikan pembelaan yang kontradiktif. Sholihuddin berdalih bahwa inisiatif komunikasi bukan berasal dari dirinya, melainkan dari pihak lain bernama Hendra yang menawarkan agar isu tersebut “diturunkan”.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada dakwaannya bahwa para terdakwa sengaja menciptakan rasa takut pada diri korban untuk mendapatkan keuntungan materiil. Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang dibawa terdakwa pun disebut JPU tidak memiliki struktur organisasi yang jelas.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai pemerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara yang signifikan. (**)



Belum ada komentar