SAMPANG, JAWA TIMUR –Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang mengamankan dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) atas dugaan penggunaan narkotika golongan I jenis ekstasi. Penangkapan berlangsung Kamis dini hari, 5 Maret 2026, di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya terbukti sebagai pengguna narkotika. Tidak ditemukan bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran gelap.
“Kami memastikan penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Iptu Yuda, Rabu (11/3/2026).
Setelah pemeriksaan awal, penyidik berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu yang melibatkan BNN, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, kejaksaan, serta tim medis. Dari hasil penilaian, kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi. “Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu, kedua tersangka dilakukan rehabilitasi,” jelas Iptu Yuda.
Belakangan beredar kabar bahwa kedua pria tersebut dibebaskan setelah membayar uang tebusan Rp100 juta. Namun, pihak kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurut Iptu Yuda, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur operasional standar. Kedua tersangka bahkan diantar langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026) sebelum diserahkan ke panti rehabilitasi.
“Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN dan menyaksikan penyerahan tersangka ke panti rehabilitasi,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi.
“Alangkah baiknya kita konfirmasi dulu sebelum menyebarkan kabar berita,” tutup AKP Eko.

Belum ada komentar