Kasus Illegal Logging Halmahera Timur: Yayasan Pagar Alam Desak Presiden Cabut Izin Tambang

Kasus Illegal Logging Halmahera Timur: Yayasan Pagar Alam Desak Presiden Cabut Izin Tambang
beritakeadilan.com,

JAKARTA PUSAT , DKI JAKARTA–Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang mediasi kedua terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dugaan illegal logging dan pengrusakan lingkungan di Halmahera Timur, Senin (9/2/2026). Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Pagar Alam Indonesia (YPAI) terhadap sejumlah perusahaan tambang dan instansi pemerintah pusat.

Daftar tergugat dalam perkara ini melibatkan PT Wana Kencana Sejati (Tergugat I), PT Position (Tergugat II), serta tiga kementerian kunci: Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian LHK. Selain itu, Presiden Republik Indonesia juga terseret sebagai Turut Tergugat I dalam perkara yang menarik perhatian publik ini.

Dalil Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Alam

Dalam materi gugatannya, Yayasan Pagar Alam Indonesia mendalilkan telah terjadi pencemaran lingkungan hidup yang serius. Penggugat merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kuasa Hukum YPAI, Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., M.H., menegaskan bahwa tata kelola pertambangan di wilayah tersebut diduga kuat telah melampaui baku mutu kerusakan lingkungan.

“Kami melihat kepentingan masyarakat terpinggirkan. Seringkali pengusaha mendapatkan keuntungan maksimal, namun rakyat justru menanggung kemiskinan dan kerusakan alam yang luas,” ujar Sandi Situngkir usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat.

Nasib Sungai Sangaji dan Rekomendasi RDP

Sandi mengungkapkan fakta memprihatinkan mengenai kondisi Sungai Sangaji di Maba, Halmahera Timur. Berdasarkan penelitian Dinas Lingkungan Hidup setempat, sungai yang dahulu menjadi sumber air minum dan irigasi pertanian tersebut kini telah beralih fungsi akibat pencemaran parah.

Persoalan ini sebenarnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Halmahera Timur, masyarakat, dan pihak pengusaha. “Rekomendasi RDP sudah jelas, meminta para pengusaha melakukan perbaikan lingkungan di bawah supervisi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur,” tambah Sandi.

Desakan kepada Presiden Prabowo Subianto

Dalam proses mediasi tersebut, pihak Penggugat menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah pusat. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan ekosistem di Halmahera Timur.

“Kami meminta pemerintah, khususnya Presiden, untuk mencabut seluruh izin tambang yang dimiliki oleh para tergugat ini,” tegas Sandi Situngkir.

Pihak penggugat menilai langkah terbaik untuk menghentikan kerusakan adalah dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan di area terdampak. Meskipun nantinya izin dicabut, Sandi menekankan bahwa hal tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Menunggu Tanggapan Para Tergugat

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih terus berjalan untuk mencari titik temu antara kepentingan konservasi lingkungan dan operasional industri. Publik kini menanti langkah nyata dari kementerian terkait dan pihak perusahaan dalam merespons tuntutan perbaikan lingkungan di Sungai Sangaji.

Majelis hakim diharapkan dapat memediasi solusi yang adil, mengingat dampak lingkungan bersifat jangka panjang bagi keberlangsungan hidup masyarakat lokal di Maluku Utara.

*) Penulis: M.NUR

Belum ada komentar