Kapolsek Laguboti Dan Bhabinkamtibmas Hadiri Mediasi Antara Pengusaha dan Pelapor

beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara)-Kapolsek Laguboti AKP Agus Sucipto dan Bhabinkamtibmas hadiri mediasi dengan adanya ketidak nyamanan atas polusi dan kebisingan dari pengusaha UD. Kembar Marito ke rumah Sahat Tambunan.

Kegiatan mediasi ini di laksanakan di Aula Kantor Camat Laguboti Kelurahan Pasar Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Senin (17/07/2023)

Mediasi ini di hadiri Camat Laguboti A. N Tampubolon SH, Msi, Kapolsek Laguboti Agus Sucipto, Kabid DLH Lukman Siagian, Kabid PKPL Natalia Silitonga, KA PUPR Bilha Sirait, Pers D Tambunan, Babinsa Koramil 16/Laguboti Serma Rustam Siringoringo, Bhabinkamtibmas Polsek Balige Bripka Sandi M Sinaga, Pelapor Sahat Tambunan, Pengusaha UD Kembar Marito Juni Samosir, BPD Desa Op Raja Hutapea Edward Hutapea dan Perwakilan warga Ds. Op Raja Hutapea

Kapolsek Laguboti AKP Agus Sucipto menghimbau kepada pelapor apapun hasil dari kesepakatan yang nantinya diputuskan agar kita dapat bersama sama menjaga situasi yang kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum

Mediasi ini di lakukan di karenakan adanya Laporan keberatan dari warga Desa Op Raja Hutapea a.n Sahat Tambunan ke Pemerintah Kecamatan Laguboti tentang “Ketidak nyamanan atas Polusi dan kebisingan dari pengusaha UD Kembar Marito ke rumah Sahat Tambunan yang terletak di Jalinsum Desa Op Raja Hutapea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba

Pelapor Sahat Tambunan meminta supaya pengusaha Kembar Marito tidak melakukan aktifitas dengan menggunakan alat berat di samping rumaah Pelapor karena menimbulkan suara bising dan getaran yang berpotensi merusak rumah pelapor. Kemudian pelapor meminta supaya pengusaha Kembar Marito memindahkan alat beratnya dari samping rumah pelapor

Upaya yang telah di lakukan Pemerintah Kecamatan Laguboti dengan mengadakan pertemuan antara pelapor dan pengusaha guna mencari solusi atas laporan tersebut dengan menghadirkan Uspika, tokoh masyarakat Desa Op Raja Hutapea serta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Laguboti

Hasil dari mediasi ini bahwa Pihak pengusaha UD Kembar Marito kurang Terima dengan tuntutan Pelapor, dimana pihak pengusaha merasa mereka melakukan aktifitas diatas lahan miliknya

Sedangkan Pelapor akan menempuh upaya hukum apabila merasa terganggu atas kegiatan pengusaha UD Kembar Marito di kemudian hari.

(Alex /Polsek Laguboti)

Belum ada komentar