KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Mori tengah menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi pada platform keterbukaan data publik jaga.id, desa tersebut memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 978.281.000 dengan klasifikasi desa berstatus maju.
Namun demikian, hingga saat ini nilai penyaluran yang tercantum baru mencapai Rp7 79.374.700. Situasi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kejelasan penggunaan sisa anggaran, sekaligus kepastian tahapan pencairan Dana Desa pada tahun berjalan.
Isu yang berkembang di ruang publik pun mengerucut pada satu hal pokok, yakni: ke mana sisa pagu Dana Desa tersebut akan diarahkan, serta program dan kegiatan apa saja yang menjadi sasaran pembiayaan.
Sorotan warga sejatinya tidak hanya terfokus pada angka realisasi, melainkan juga pada kepastian pagu Rp 978.281.000 sebagai landasan perencanaan keuangan desa. Nilai tersebut seharusnya menjadi acuan dalam penyusunan program, pelaksanaan kegiatan, hingga penyampaian pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, beredar pula informasi mengenai belum optimalnya fungsi pengawasan di tingkat desa. Sejumlah sumber menilai peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mori belum tampak aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Mori, Wahyudi, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu, 21 Februari 2026, terkait pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam sistem, tidak memberikan tanggapan.
Ironisnya, meskipun pesan konfirmasi terpantau telah dibaca, yang bersangkutan tetap tidak memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Di sisi lain, sejumlah warga setempat mengaku jarang mengetahui keterlibatan BPD dalam berbagai agenda pemerintahan desa. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, secara informal berkembang anggapan di masyarakat bahwa lembaga tersebut terkesan tidak berfungsi optimal.
“Kalau yang saya dengar memang begitu, Mas. BPD seolah-olah mati suri,” ujar sumber warga.
Pernyataan senada juga disampaikan warga lain berinisial DA yang membenarkan persepsi tersebut.
“Informasinya, BPD memang tidak banyak dilibatkan secara aktif di desa,” tuturnya.
Dengan menguatnya perhatian publik terhadap alokasi Dana Desa 2025 tersebut, masyarakat berharap adanya klarifikasi sekaligus penelusuran dari organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Langkah itu dinilai penting guna memastikan pengelolaan Dana Desa di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.





Belum ada komentar