Jurnalis Surabaya Laporkan Kasus Penyebaran Rekaman CCTV Tanpa Izin

Jurnalis Surabaya Laporkan Kasus Penyebaran Rekaman CCTV Tanpa Izin
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR–Insiden penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang jurnalis saat bertugas di Kenjeran berbuntut panjang. Sejumlah wartawan di Kota Pahlawan resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan ini tercatat dengan nomor register LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA setelah video tersebut viral di media sosial.

Kronologi Dugaan Intimidasi Digital Terhadap Wartawan
Peristiwa bermula saat Samsul Samsudin, jurnalis Targetnews.id, melakukan konfirmasi terkait dugaan rokok ilegal di sebuah toko kelontong, Selasa (17/02/26). Namun, aktivitas jurnalistik tersebut direkam oleh kamera pengawas dan diduga disebarluaskan tanpa persetujuan ke grup Facebook. Akun bernama Rama Dhani dan pemilik warung, Masduki, kini menjadi pihak terlapor dalam perkara ini.

Pimpinan Redaksi Targetnews.id, Ongkye Wibosono, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mencederai kerja jurnalistik. Bukannya mendapatkan jawaban konfirmasi yang jelas, jurnalis justru dipermalukan melalui ruang digital. Selain itu, Kuasa Hukum Dodik Firmansyah, S.H., menyatakan bahwa kasus ini menyangkut martabat profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 434 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyerangan kehormatan atau nama baik. Dodik mengingatkan bahwa praktik intimidasi digital tidak boleh dibiarkan berkembang di ruang publik. Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap orang yang menjalankan tugas konstitusionalnya secara benar.

Dukungan luas mengalir dari komunitas jurnalis Surabaya untuk memastikan kasus ini diusut tuntas secara transparan. Kukuh Setya, perwakilan jurnalis pendamping, menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah konstitusional jika proses hukum berjalan lambat. Langkah ini diambil guna mencegah lahirnya budaya intimidasi yang dapat mengancam kebebasan pers di masa depan.

Belum ada komentar