JPU Sita DO dan Surat Jalan ke JIIPE Gresik dari PT Tiga Bintang Putra, Tuntutan Hanya 1 Tahun

Kawasan Industri JIIPE Gresik
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Kasus penambangan ilegal di Lamongan kembali mencuri perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, SH dan Sri Septi Hariyanti, SH dalam perkara nomor: 7/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg, menuntut terdakwa Muhammad Iqbal Hamdani dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun serta denda Rp150 juta. Tuntutan ini dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam sidang, JPU memaparkan daftar panjang barang bukti yang dirampas untuk negara. Di antaranya tujuh unit dump truck berbagai merek, dua unit excavator, serta dokumen perizinan pertambangan yang diduga digunakan untuk melancarkan aktivitas penambangan ilegal. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sistematis dengan melibatkan jaringan perusahaan.

Terdakwa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf c KUHP. Jaksa menegaskan bahwa tindak pidana ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Ancaman pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim juga diminta agar publik mengetahui konsekuensi hukum dari penambangan ilegal.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: bagaimana aktivitas penambangan ilegal bisa berlangsung dengan skala besar? Selain merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, praktik ini juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keseimbangan sosial di wilayah Lamongan. Publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan pelaku.

Menariknya, dalam berkas perkara terdapat bundel dokumen legalisir izin usaha pertambangan atas nama PT. Tiga Bintang Putra dan H. Jufri Sony. Dokumen tersebut mencakup izin eksplorasi, operasi produksi, hingga perizinan lingkungan. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan izin resmi untuk melancarkan aktivitas penambangan ilegal. Pertanyaan publik kini mengarah pada sejauh mana pengawasan pemerintah berjalan efektif.

Berdasarkan hasil analisis peta overlay dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, perusahaan terbukti melakukan pelanggaran serius. Meskipun mengantongi izin seluas 26,71 hektar, terdapat bukaan tambang ilegal seluas ± 2,7116 hektar di luar batas koordinat resmi. Volume material yang digali secara ilegal diperkirakan mencapai 1.084.640 meter kubik, setara dengan 2.494.672 ton batu gamping yang keluar dari lahan tanpa izin selama Oktober–November 2025.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti besar untuk memperkuat dakwaan. Di antaranya satu unit excavator Komatsu PC400, satu unit excavator Doosan DX300, serta enam unit dump truck berbagai merek. Selain itu, dokumen Delivery Order (DO) dan surat jalan menuju kawasan industri JIIPE Gresik juga turut disita, menjadi bukti kuat adanya transaksi ekonomi dari hasil penambangan ilegal.

Sidang ini menjadi sorotan karena akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor pertambangan. Jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba bermain di jalur gelap. Namun, sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa masih berhak membela diri hingga putusan final dijatuhkan.

Kasus penambangan ilegal Lamongan bukan sekadar perkara pidana, melainkan cermin lemahnya pengawasan dan potensi konflik kepentingan dalam industri pertambangan. Publik menanti putusan hakim yang akan menentukan arah penegakan hukum di sektor strategis ini. Apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan? Jawabannya segera terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Lamongan.

Belum ada komentar