KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Kasus dugaan pertambangan ilegal yang menyeret Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), kini memasuki fase krusial di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Dara Agustina, S.H., membeberkan lebih dari 100 barang bukti dalam perkara bernomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg. Persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan ini dijadwalkan masuk pada agenda pembuktian pada Rabu, 18 Februari 2026.
Fakta persidangan mengungkap bahwa aktivitas PT PBS di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan bukan sekadar pelanggaran koordinat biasa. JPU Dwi Dara Agustina menegaskan adanya operasi sistematis dengan perputaran uang miliaran rupiah untuk menyuplai material ke proyek strategis JIIPE Gresik.
Skema Aliran Dana ke Rekening Pribadi
Dalam persidangan, JPU Dwi Dara Agustina menghadirkan bukti vital berupa rekening koran atas nama Suhartono periode Januari–November 2025. Dokumen ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana dari PT Cemara Laut Persada (CLP) selaku pembeli material gamping.
Terungkap adanya belasan invoice pembayaran dengan nilai yang sangat fantastis. Sebagai contoh, pada November 2025 saja, terdapat tagihan senilai Rp120,1 juta dan Rp105,7 juta. JPU juga mencatat total akumulasi transaksi dari terdakwa yang mencapai nilai miliaran rupiah.
“Seluruh transaksi ini diduga kuat berasal dari hasil pengerukan bumi di luar wilayah izin resmi atau ilegal,” ujar JPU Dwi Dara Agustina saat memaparkan bukti di Ruang Cakra.
Puluhan SPK Bernilai Fantastis Terungkap
Selain transaksi keuangan, JPU dalam perkara 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg ini juga menunjukkan puluhan bundel Surat Perintah Kerja (SPK). Dokumen tersebut mencakup pengadaan material spreading limestone di kawasan industri JIIPE. Berdasarkan data JPU, terdapat lebih dari 20 SPK dengan nilai rata-rata Rp8,01 miliar per kontrak.
Bahkan, terdapat proyek yang nilainya mencapai Rp14,3 miliar. Kontrak raksasa ini menjadi bukti kuat masifnya eksploitasi lahan oleh PT PBS meskipun titik koordinat penambangan berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mereka miliki.
Agenda Sidang Pembuktian 18 Februari
JPU Dwi Dara Agustina juga menyoroti penggunaan armada pengangkut dalam operasional ilegal tersebut. Jaksa menyita berbagai unit dump truck dengan pelat nomor luar daerah sebagai barang bukti fisik. Untuk mengamankan aset, rekening simpanan terkait juga telah diblokir guna memutus rantai ekonomi hasil kejahatan lingkungan ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan akan melanjutkan persidangan pada Rabu, 18 Februari 2026. Agenda sidang akan fokus pada pembuktian materiil dengan menghadirkan saksi-saksi kunci. Sidang ini akan menjadi penentu pembuktian atas pelanggaran Pasal 158 UU Minerba yang didakwakan kepada Muhammad Yusuf Nouvaldo.



Belum ada komentar