KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Janji kompensasi itu tak pernah tiba. Bertahun-tahun setelah rembesan minyak merusak lahan, warga Desa Campurejo masih menunggu kepastian dari operator Lapangan Sukowati, Pertamina EP Asset 4.
Mustofa, pemilik sawah terdampak, kembali melayangkan surat resmi kepada pimpinan Pertamina EP pada 20 Januari 2026. Isinya lugas: meminta kejelasan kompensasi sekaligus solusi atas tanah yang tak kunjung pulih.
Ia mengingatkan, rembesan minyak dari aktivitas sumur di wilayah Sukowati, terutama Pad A telah berlangsung menahun. Dampaknya nyata: tanah kehilangan kesuburan, tanaman sulit tumbuh, dan sebagian lahan tak lagi produktif.
“Ini bukan sekadar soal ganti rugi, tapi soal keberlangsungan hidup,” tulisnya.
Padahal, sempat ada berita acara perhitungan kompensasi untuk periode 2017 hingga 2020. Namun setelah itu, proses berhenti. Tak ada kejelasan realisasi, apalagi pemulihan lahan.
Situasi ini memukul warga yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Ketika tanah tak lagi bisa ditanami, penghasilan ikut mengering.
Tak hanya menagih kompensasi, warga kini mengajukan opsi lain: memasukkan lahan terdampak ke dalam rencana pengadaan tanah perusahaan. Mereka berharap ada langkah konkret berupa pembebasan lahan sebagai jalan keluar.
Permohonan itu turut diketahui Kepala Desa Campurejo, menandakan ini bukan suara tunggal, melainkan kegelisahan kolektif.
Hingga narasi ini disusun, Pertamina EP belum memberikan keterangan resmi. Pemerintah desa pun belum menyampaikan langkah lanjutan.
Di Campurejo, minyak terus diangkat dari perut bumi. Sementara di atasnya, petani dipaksa memanen kerugian tanpa kepastian.

Belum ada komentar