Jeritan Nenek di Blitar Dikejar Bank BRI Doko Sebelum Jatuh Tempo, LBH Ungkap Dugaan Pelanggaran SOP Kredit

beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Misgiman (66 tahun), seorang debitur dari Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, bersama istrinya, Kantun, mengaku sedang menghadapi tekanan dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Doko terkait pinjaman Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) senilai Rp 48.600.000,-. Misgiman mengklaim pihak bank mendesaknya untuk segera melunasi utang, padahal batas akhir pelunasan perikatan kreditnya masih berlangsung hingga 20 Desember 2025.

Dok Foto: Bukti Tanda Terima Hutang

Kepada awak media, Misgiman mengungkapkan bahwa usaha pembibitan dan budidaya domba/kambing yang menjadi sumber pembayaran kreditnya telah mengalami kemacetan. Ia menyatakan niatnya untuk kooperatif dengan menyerahkan agunan kebun seluas 12,5 are yang terdaftar atas nama SHM Soim Basori.

“Saya berniat menyerahkan agunan tersebut karena kondisi memang tidak mampu lagi. Tetapi pihak bank BRI selalu mengancam saya untuk mengganti agunan yang saya jadikan jaminan di BRI lalu akan dilelang,” kata Misgiman, Senin (25/11/2025). Pasangan ini pun meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Perwakilan Blitar Raya.

Dok Foto : Rincian Biaya KUPRA

Kepala Perwakilan LBH CAKRAM Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko, meminta pihak BRI meninjau ulang pinjaman Misgiman, khususnya karena kondisi usaha debitur yang tidak berjalan lagi.

Wiwin menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur (SOP) pada proses awal pencairan kredit yang dilakukan oleh Mantri BRI Doko berinisial R P. Menurut LBH, nilai taksiran agunan kebun seluas 12,5 are tersebut hanya sekitar Rp1,5 juta per are, tetapi pinjaman yang dicairkan mencapai Rp 40.000.000,-.

“Hal ini sesuai surat pengakuan hutang KUPRA tanggal 31 Desember 2024 dengan jangka waktu 12 bulan… Dari sini sudah kelihatan bahwa semua ini bukan murni kesalahan Debitur, tapi juga kelalaian pihak Bank BRI Doko yang tidak melakukan cek ricek harga pasar sebelum pencairan berlangsung,” jelas Wiwin.

Wiwin mengingatkan bahwa dalam prosedur kredit macet, Bank wajib memberikan surat peringatan (SP1, SP2, SP3) dan proses penyitaan atau pelelangan harus dilakukan melalui prosedur hukum resmi (KPKNL) dan tidak dapat dilakukan secara sepihak atau dengan cara menekan debitur.

LBH CAKRAM memberikan peringatan keras, menegaskan bahwa jika pihak Bank BRI tetap melakukan desakan yang mengandung unsur paksaan atau ancaman kekerasan, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan.

Tanggapan Bank BRI: Hingga berita ini diturunkan, Redaksi telah berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi dari pihak BRI KCP Unit Doko dan BRI Kantor Cabang Blitar terkait tudingan adanya kelalaian SOP dan dugaan ancaman yang disampaikan oleh debitur dan LBH. Konfirmasi akan segera ditambahkan untuk memenuhi prinsip berita berimbang.

(R_win/Tim)

Belum ada komentar