Jerat Pidana! Jebol Pagar SD Prigi 1 Bojonegoro Diduga Perusakan Aset Negara

beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, aksi menjebol pagar SD Negeri Prigi 1 demi kepentingan proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025 ternyata membuka tabir kejanggalan yang melampaui sekadar kelalaian teknis. Penelusuran di lapangan mengungkap pola keputusan yang tidak transparan, dugaan manipulasi informasi kepada atasan, hingga indikasi pembiaran pelanggaran hukum oleh pihak terkait.

Menurut sumber yang mengetahui awal peristiwa, pagar sekolah mulai dibongkar setidaknya dua hari sebelum pekerjaan pengecoran rigid beton dimulai. Selama proses itu, tidak ada papan pengumuman tentang perubahan jalur, tidak ada surat izin pemanfaatan aset tertulis, dan tidak ada sosialisasi apa pun kepada guru maupun wali murid.

Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) disebut sebagai pihak yang “memberitahu” tentang jalur alternatif melalui halaman sekolah. Namun, ketika ditanya siapa yang sebenarnya memerintahkan pembongkaran pagar, baik Timlak maupun kontraktor memilih bungkam dan menolak memberikan informasi. Seluruh proses berjalan diam-diam, seolah dirancang agar tidak meninggalkan jejak administratif resmi.

Pada Kamis (11/12/2025), pemerintah desa menyampaikan kepada Camat Kanor bahwa pembongkaran pagar sudah mendapat “izin” dari kepala sekolah, dan pihak sekolah bersedia bertanggung jawab. Namun, sehari kemudian, Jumat (12/12/2025), Kepala SD Negeri Prigi 1 saat dikonfirmasi awak media justru memilih bungkam. Tidak ada pengakuan, pembenaran, atau verifikasi terhadap klaim yang disampaikan oleh pemerintah desa tersebut.

Hasil pantauan lapangan menunjukkan kendaraan proyek berat terus keluar-masuk melalui halaman sekolah, menimbulkan kebisingan signifikan dan risiko keselamatan bagi siswa yang tidak terawasi. Salah satu wali murid mengakui perasaan khawatir karena jalur alternatif itu berdekatan langsung dengan area bermain siswa.

“Ini bukan cuma mengganggu, tapi juga membahayakan keselamatan anak-anak kami,” keluh salah satu wali murid.

Pakar hukum, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menegaskan bahwa temuan ini tidak lagi termasuk kesalahan teknis ringan. Ia menyoroti status aset sekolah sebagai milik daerah.

“Pagar sekolah adalah milik daerah (aset negara). Setiap perubahan bentuk, apalagi pembongkaran, harus ada izin tertulis dari pemilik aset. Tanpa izin itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan aset negara menurut Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Ia menambahkan, jika Kepala Sekolah memang tidak mengeluarkan izin tertulis, maka laporan pemerintah desa kepada camat dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan dalam administrasi pemerintahan. “Memberi laporan salah kepada pejabat atasan adalah maladministrasi berat yang memiliki konsekuensi hukum dan etik,” tegas Dwi Heri.

Menurut Dwi, sikap bungkam semua pihak adalah indikator umum ketika sebuah keputusan tidak melalui jalur formal. “Kalau semua diam dalam kasus aset negara, biasanya karena tidak ada dokumen legal yang bisa ditampilkan. Polanya seringkali: bekerja dulu, legalitas menyusul atau bahkan tidak pernah ada,” tandasnya.

Dari penelusuran, muncul dua dugaan motif: pertama, upaya mempercepat proses proyek tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan keselamatan; kedua, menghindari biaya tambahan dengan memilih jalur tercepat meski harus merusak aset negara. Namun, tanpa keterangan resmi, motif tersebut masih hanya dugaan yang terus menguat.

Saat ini, beberapa pihak di kecamatan telah mulai mengumpulkan data, termasuk dokumentasi pagar yang dijebol dan laporan awal Timlak. Jika bukti ketidakpatuhan prosedur terbukti, kasus ini berpotensi ditindaklanjuti oleh Inspektorat bahkan dapat berlanjut ke ranah hukum pidana.

(Iwan)

Belum ada komentar