Jembatan BKKD Bogangin Disorot: Spesifikasi Melenceng, Keselamatan Pekerja Dipertaruhkan

Tenaga kerja proyek jembatan Desa Bogangin, Sumberrejo, Bojonegoro tanpa di lengkapi dengan APD
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Proyek pembangunan jembatan yang didanai Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo, tak hanya menghadapi keterlambatan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas konstruksi.

Dengan nilai anggaran sekitar Rp2,8 miliar, progres pekerjaan hingga 1 April 2026 disebut baru mencapai kisaran 80 persen. Namun di balik capaian tersebut, hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian pada sejumlah elemen teknis.

Salah satunya terlihat pada bagian parapet jembatan. Jarak begel yang terpasang di lapangan mencapai sekitar 20 sentimeter. Padahal, dalam praktik konstruksi, jarak begel yang lebih rapat umumnya digunakan untuk menjaga kekuatan struktur.

Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak), Yaeni, mengakui kondisi tersebut dan menyebut akan dilakukan perbaikan.

“Yang sudah terpasang jarak begel 20 cm, nanti akan diganti menjadi 15 cm,” ujarnya.

Selain itu, ketidaksesuaian juga ditemukan pada penggunaan material baut angkur. Besi yang digunakan di lapangan berdiameter 8 milimeter, sementara spesifikasi yang seharusnya digunakan adalah 10 milimeter.

“Seharusnya pakai besi 10, tapi yang terpasang kemarin 8. Nanti akan diganti,” kata Yaeni, Rabu (1/4/2026).

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dalam konstruksi, perbedaan ukuran material dan jarak pengikat dapat berpengaruh terhadap kekuatan dan daya tahan struktur dalam jangka panjang.

Di sisi lain, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di area ketinggian tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi reflektif, maupun sepatu keselamatan.

Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian wajib dalam setiap proyek konstruksi dan umumnya telah masuk dalam komponen anggaran.

Tidak terlihatnya penggunaan APD di lapangan menambah daftar catatan dalam proyek ini, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait implementasi standar kerja dan pengawasan di lokasi.

“Kalau memang ada anggaran K3, seharusnya perlengkapan dasar tersedia. Ini menyangkut keselamatan pekerja,” ujar seorang warga di sekitar lokasi, Minggu (5/4/2026).

Selain persoalan teknis dan keselamatan, proyek yang belum rampung meski telah melampaui tahun anggaran awal juga menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan dan pengawasan pelaksanaan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatannya selama bekerja.

Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) telah diupayakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, khususnya terkait detail spesifikasi teknis dan penerapan K3. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan tambahan yang disampaikan.

Dengan adanya temuan ini, pengawasan dari pihak terkait dinilai penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar teknis, sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap kualitas bangunan maupun keselamatan pengguna di kemudian hari.

Belum ada komentar