Jatanras Polda Jatim Ringkus Dua Terduga Pelaku Judi Online di Surabaya

Jatanras Polda Jatim Ringkus Dua Terduga Pelaku Judi Online di Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satuan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online. Pada Kamis (14/8/2025), aparat berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perjudian di kawasan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Kedua terduga masing-masing berinisial EN (37) dan IS (39), yang diketahui berdomisili di wilayah tersebut. Penangkapan ini sempat menjadi perhatian warga sekitar karena berlangsung cukup terbuka.

Seorang saksi mata, Tono (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan dirinya melihat langsung proses pengamanan oleh petugas.

“Aku tahunya Irwandi, pak polisi pakai baju biasa, dua orang di mobil ada juga. Mereka berjalan keluar sambil merangkul terduga. Waktu itu sempat terdengar disebut dari Polda Jatim,” kata Tono saat ditemui wartawan, Jumat (15/8/2025).

Keterangan serupa disampaikan Anwar, warga RT 5 RW 2 Sumur Welut. Ia menuturkan bahwa proses penangkapan berlangsung dalam dua tahap.

“Penangkapan bermula dari inisial RW yang lebih dulu diamankan, kemudian disusul yang satunya lagi. Kejadiannya sore sekitar pukul 17.00 WIB. Yang satu ditangkap di rumah, satunya lagi di tempat kerja,” jelasnya.

Menurut informasi yang beredar di kalangan warga, saat pemeriksaan awal polisi menemukan aplikasi judi online masih terbuka di ponsel salah satu terduga. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa keduanya aktif menjalankan praktik perjudian berbasis elektronik.

“Kalau gitu memang ada barang buktinya di HP,” tambah Anwar.

Hingga kini, pihak Polda Jatim belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus ini. Upaya konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp kepada pejabat Ditreskrimum Polda Jatim, termasuk Kombes Pol Widi Atmoko dan AKBP Harsono, masih belum mendapat respons.

Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan praktik perjudian online di Jawa Timur. Publik berharap aparat segera memberikan keterangan resmi agar proses hukum berjalan transparan serta masyarakat memperoleh informasi yang jelas.(**)

Belum ada komentar