KABUPATEN KEDIRI, JAWA TIMUR– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kediri pada Senin (10/2/2026). Langkah tegas ini bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Penyidik Amankan Dokumen Krusial
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus memimpin langsung operasi penggeledahan tersebut. Sejak pagi, tim penyidik menyisir seluruh ruangan kantor guna mencari bukti-bukti otentik. Alhasil, jaksa berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta berkas penting yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara ini.
Meskipun demikian, pihak Kejaksaan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan. Dokumen-dokumen yang telah disita kini menjalani proses verifikasi lebih lanjut oleh tim ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Fokus Penyidikan Dana Hibah
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana hibah dalam rentang waktu tiga tahun anggaran. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi tambahan guna mencocokkan keterangan dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan.
“Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan demi memperkuat pembuktian,” ujar perwakilan tim penyidik di lokasi. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.
Komitmen Penegakan Hukum
Pihak Kejari Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Selain itu, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana publik di sektor olahraga akan semakin diperketat. Hingga berita ini diturunkan, proses inventarisir barang bukti masih terus berlangsung di gedung Kejari.



Belum ada komentar