KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Klaim pembenahan yang disampaikan manajemen baru PT Berkah Abadi Ice berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Perusahaan pengolahan es tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas produksi meskipun dokumen perizinan belum dilengkapi secara sah.
Fakta tersebut justru terkonfirmasi dari pernyataan Manager PT Berkah Abadi Ice, Setiyo Ajie. Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/2/2026), Ajie hanya menyampaikan rilis tertulis dan tidak mampu menjelaskan secara rinci sejauh mana proses penyelesaian perizinan teknis yang telah dipenuhi perusahaan.
Manajemen mengakui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak Maret 2024. Namun demikian, secara hukum NIB hanya berfungsi sebagai identitas dasar pelaku usaha dan bukan izin operasional.
Untuk dapat menjalankan kegiatan produksi, perusahaan industri wajib mengantongi izin teknis, antara lain:
1.Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL),
2.Sertifikasi Higiene dan Sanitasi untuk produk konsumsi,
3.Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peruntukan industri.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen tidak memberikan penjelasan terbuka terkait status dokumen-dokumen tersebut. Sikap tertutup ini memicu kekhawatiran masyarakat dan tenaga kerja terkait legalitas serta keamanan operasional perusahaan di Desa Tapelan, Kecamatan Kapas.
Di sisi lain, manajemen baru yang menyatakan berbeda dengan pengelola lama justru dinilai berupaya melepaskan diri dari kewajiban terhadap pekerja lokal. Perubahan sistem kerja yang dilakukan secara sepihak dan mendadak berujung pada hilangnya mata pencaharian delapan orang pekerja bagian produksi.
“Kami 8 orang diberhentikan dengan alasan pabrik tutup sementara untuk mengurus ijin, dan diberi janji mau dipekerjakan kembali setelah ijin perusahannya lengkap,tapi kenyataanya kami tidak dipekerjakan kembali dan pabrik produksi kembali,makanya kami menuntut hak kami yaitu berupa gaji kami yang tidak dibayar”,kata Aris kordinator karyawan. Jum’at (27/2/2026).
Alih-alih memprioritaskan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan pemenuhan seluruh perizinan, manajemen perusahaan justru lebih fokus melakukan audit internal dan penelusuran aset. Langkah tersebut dinilai sebagai pengalihan isu dari persoalan utama, yakni dugaan pelanggaran ketentuan perizinan daerah serta pengabaian hak-hak pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait di Kabupaten Bojonegoro didesak segera melakukan inspeksi mendadak guna memastikan legalitas operasional PT Berkah Abadi Ice. Apabila terbukti belum memenuhi seluruh persyaratan, perusahaan semestinya dihentikan sementara sampai seluruh izin dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum ada komentar