​Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang: Polri On-Track Tangani Kasus Evi-Zendy vs Bibi Kelinci, Fokus pada Perlindungan Data

beritakeadilan.com,

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara mantan karyawan, Evi dan Zendy, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, kini menjadi sorotan tajam. Di tengah derasnya opini publik, langkah Subdit Siber Polri mendapat apresiasi luas karena dinilai tetap tegak lurus pada aturan hukum tanpa terpengaruh oleh arus viralitas sesaat.

Mantan petinggi kepolisian, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, menegaskan bahwa Polri telah bertindak sangat profesional dalam membedakan dua ranah persoalan yang berbeda dalam kasus ini. Perselisihan internal terkait manajemen atau administrasi di restoran Bibi Kelinci adalah satu hal, namun penyebaran data pribadi (doxing) terhadap Evi dan Zendy di media sosial adalah ranah pidana yang tidak bisa dibenarkan oleh alasan apa pun.
​”Kita harus objektif. Masalah antara Evi-Zendy dan pemilik resto soal administrasi atau pelayanan itu urusan internal, tetapi ketika data pribadi disebar hingga memicu cyber bullying massal, itu sudah masuk delik UU ITE. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum ini, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di medsos. Langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati,” tegas Ricky Sitohang.

Beliau juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang dijadikan konsumsi publik untuk menghakimi individu secara sepihak. Menurut Ricky, penggunaan teknologi untuk mempermalukan seseorang di ruang digital (trial by social media) merupakan preseden buruk yang harus ditertibkan oleh kepolisian demi menjaga kondusivitas masyarakat.

Terkait perhatian DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ricky Sitohang berharap forum tersebut dapat memperkuat posisi Polri dalam menciptakan kepastian hukum. Baginya, kehadiran legislatif harus mendukung pencarian win-win solution yang adil, sehingga kegaduhan antara pihak Bibi Kelinci dan mantan karyawannya dapat diredam tanpa mencederai prosedur hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Meskipun proses hukum tetap berjalan, Ricky menyarankan agar para pihak kembali mengedepankan semangat mediasi atau Restorative Justice. Ia menghimbau masyarakat untuk berhenti melakukan penghakiman massal yang merusak mental individu dan keluarga. Penyelesaian secara bermartabat dianggap sebagai cara terbaik untuk memulihkan keadaan, sekaligus memberi pelajaran penting bagi bangsa bahwa ruang digital harus dikelola dengan adab dan ketaatan pada hukum yang berlaku.

Belum ada komentar