Sebulan Tanpa Tersangka, Ketua BRN Jatim Pertanyakan Keseriusan Satreskrim Polres Pasuruan

Sebulan Tanpa Tersangka, Ketua BRN Jatim Pertanyakan Keseriusan Satreskrim Polres Pasuruan
beritakeadilan.com,

PASURUAN, JAWA TIMUR–Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) di wilayah Sukorejo kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski laporan telah masuk sejak Desember 2025, Satreskrim Polres Pasuruan hingga kini belum kunjung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Yosia Calvin Pangalela, pelapor sekaligus Ketua BRN Jawa Timur. Melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, pihaknya menilai proses hukum berjalan di tempat (statis) padahal sejumlah alat bukti kuat telah diserahkan kepada penyidik.

“Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 24 Desember 2025. Namun, hingga akhir Januari 2026, status tersangka belum juga muncul,” ujar Dodik saat memberikan keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

Insiden yang memicu laporan ini terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Saat itu, Yosia bersama tim BRN berupaya mengamankan unit Toyota Innova Reborn milik anggota mereka yang diduga digelapkan oleh penyewa.

Berdasarkan pelacakan GPS, mobil ditemukan telah berganti pelat nomor dan stiker identitas unit ditutup. Ketegangan memuncak saat pengemudi unit tersebut memanggil massa. Tak lama, sekelompok orang yang diduga oknum organisasi masyarakat (Ormas) tertentu tiba di lokasi dan melakukan pengeroyokan serta perusakan kendaraan anggota BRN.

Dodik menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti krusial berupa rekaman video saat pengeroyokan berlangsung. Ia berharap polisi bekerja profesional tanpa terintervensi oleh latar belakang terduga pelaku.

“Faktanya, terlapor yakni K dkk masih bebas. Kami khawatir mereka melarikan diri jika tidak segera diamankan. Penegakan hukum harus tegas, jangan sampai muncul kesan polisi kalah oleh oknum ormas,” tegas Dodik.

Sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan ini, BRN yang memiliki jaringan 2.000 pengusaha rental mobil di seluruh Indonesia berencana mengirimkan karangan bunga ke Mapolres Pasuruan pada pekan depan sebagai simbol “duka” atas keadilan yang tertunda.

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk memberikan penjelasan teknis.

Secara terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Dava Saffa Sava Pradana, memastikan bahwa perkara ini tidak dihentikan. Saat ini, tim penyidik masih mendalami hasil penyelidikan untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka melalui mekanisme gelar perkara.

“Perkara masih dalam proses penyidikan (sidik). Selanjutnya akan segera kami gelarkan untuk penetapan tersangka sesuai dengan hasil lidik dan bukti-bukti yang ada,” jelas Ipda Dava singkat.

Kini, publik dan komunitas pengusaha rental mobil menunggu langkah nyata Korps Bhayangkara dalam menuntaskan kasus yang mencoreng iklim keamanan di wilayah hukum Pasuruan tersebut.

Belum ada komentar