Henry Wibowo Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 6,2 Miliar

Henry Wibowo Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 6,2 Miliar
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus dugaan penggelapan dana proyek yang merugikan PT Nusa Indah Metalindo (NIM) senilai Rp 6,24 miliar akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang agenda putusan yang digelar secara offline di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (29/09/2025), majelis hakim yang dipimpin Meilia Christina Mulyaningrum menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Meilia saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, Budi Suseno, manajer marketing PT NIM sekaligus pelapor, mengungkapkan kerugian perusahaan bermula dari 62 nota jatuh tempo sejak Desember 2023 yang tidak pernah dibayar oleh CV BIA.

“Awalnya kami percaya karena terdakwa adalah pelanggan lama. Tapi sejak tiga tahun terakhir, pembayaran selalu dijanjikan tanpa realisasi,” kata Budi.

Budi menambahkan, meski telah dilakukan penagihan lisan, tertulis, hingga somasi dan mediasi, pihak CV BIA tetap tidak melunasi kewajibannya. Bahkan, menurut informasi yang ia peroleh, besi beton yang dikirim PT NIM justru dijual kembali ke pihak ketiga tanpa pembayaran ke PT NIM.

Ayu Yulia Putri, staf administrasi pembelian PT NIM, menyebutkan terdapat 54 Purchase Order (PO) senilai lebih dari Rp6 miliar yang belum dibayar oleh pihak terdakwa. Anisa Intan Pramesti, staf administrasi keuangan PT NIM, mengaku menerima enam lembar bilyet giro dari terdakwa, namun seluruhnya ditolak bank karena saldo tidak mencukupi dan pemilik rekening sulit dikonfirmasi.

Berdasarkan data persidangan, dari total 367 ton besi beton yang dibeli CV BIA dari PT NIM sejak 2023 dengan nilai total Rp 31,7 miliar, hanya sekitar Rp 25,5 miliar yang terbayar, menyisakan tunggakan Rp 6,24 miliar.

Modus terdakwa adalah pembelian putus dengan pembayaran tempo 50–60 hari, namun setelah barang diterima dan dijual ke pihak lain, pelunasan tidak dilakukan. Dalam persidangan, nama Fariani, istri Henry Wibowo, juga disebut.

Menurut kesaksian Budi Suseno, sebelum 2024 nama Henry tidak tercatat sebagai pengurus CV BIA. Saat somasi dilayangkan pada 2023, susunan pengurus CV masih atas nama Mochammad Isnaeni dan Fariani. “Perubahan akta baru dilakukan pada 2024, baru kemudian nama Henry muncul sebagai komanditer,” ungkap Budi.

Budi juga menuturkan bahwa Fariani pernah menjanjikan pengembalian dana Rp1 miliar dan satu unit apartemen, namun tawaran itu ditolak PT NIM karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian. “Kami menduga ada upaya mengalihkan tanggung jawab hukum melalui perubahan struktur pengurus CV,” pungkasnya. Majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti yang dihadirkan selama persidangan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk menjaga integritas dalam kemitraan bisnis dan mengingatkan perusahaan untuk memastikan rekam jejak mitra dagang sebelum menjalin kerja sama. (***)

Belum ada komentar