Hari ini, Aliansi Rakyat Banyuwangi Menggugat Rencana Menggelar Unjuk Rasa

beritakeadilan.com,

KABUPATEN BANYUWANGI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)- Hari ini, Kamis (23/01/2025), Aliansi Rakyat Banyuwangi Menggugat rencana menggelar aksi unjuk rasa di Polresta Banyuwangi, Kantor Bupati Banyuwangi dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi. Hal ini diketahui dari beredarnya Surat Aliansi Rakyat Banyuwangi Menggugat perihal Pemberitahuan Aksi Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang ditanda tangani Eko Wijiono sebagai Penanggung Jawab Umum.

Didalam surat tersebut, menyebutkan bahwa aksi itu adalah penyampaian pendapat dimuka umum perihal adanya situasi Darurat Minuman Beralkohol dan sikap penegak hukum yang terkesan tebang pilih dalam penindakannya, sebagaimana azas persamaan dihadapan hukum. “Kami tekankan agar distributor, sub distributor, pengecer, penjual langsung terkhusus tempat hiburan malam dan tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol tidak dilengkapi dengan izin untuk segera ditindak,” kutipan surat yang ditanda tangani Eko Wijono.

Sementara itu, informasi yang didapat www.beritakeadilan.com menyebutkan bahwa, selama ini peredaran minuman keras (miras) jenis arak bali tanpa ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beredar luas di Kabupaten Banyuwangi. Bahkan miras jenis arak bali tanpa cukai sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait mapun aparat penegah hukum di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Adapun informasi yang didapat www.beritakeadilan.com ada sekitar 29 toko yang bahkan dikabarkan sekarang mencapai 40 toko diduga jual miras jenis arak di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Jember, diantaranya di:

Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi
Jalan Nuri, Sumberberas, Kecamatan Muncar
Jalan Raya Jember, Dadapan, Kecamatan Kabat
Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Rogojampi
Gitik, Kecamatan Rogojampi
Jalan Banyuwangi, Benculuk, Kecamatan Cluring
Jalan R.A. Kartini, Jajag, Kecamatan Gambiran
Jajag, Kecamatan Gambiran
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran
Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran
Jalan Raya Lijen, Olehsari, Kecamatan Glagah
Jalan Banyuwangi Situbondo, Klatak, Kecamatan Kalirupo
Jalan Diponegoro, Kecamatan Gambiran
Jalan Aruji Karta Winata, Gendoh, Kecamatan Sempu
Jalan Raya Jember, Dadapan, Kecamatan Kabat
Karangsari, Kecamatan Sempu
Jalan K.H. Wahid Hasyim, Genteng Kulon, Kecamatan Genteng
Kebaman, Kecamatan Srono
Jalan K.H. Wahid Hasyim, Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi
Blambangan, Kecamatan Muncar
Kecamatan Tegaldlimo
Jalan Plengkung Indah, Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo
Jalan Raya Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo
Jalan Raya Patoman, Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi
Kecamatan Sempu
Jalan Brawijaya, Kecamatan Purwoharjo
Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro
dan lain lain

Dugaan maraknya peredaran arak bali di Banyuwangi ini dikoordinir seorang wanita berinisial LS bersama suaminya dengan omset rata-rata sekitar Rp. 1,5 milyar per bulan. Selain mengkoordinir toko miras jenis arak bali, LS yang disinyalir dekat sekali dengan sejumlah oknum aparat penegak hukum serta instansi terkait dengan bebas membuka tempat hiburan malam tanpa dilengkapi ijin di Kabupaten Banyuwangi. Bahkan dikabarkan, sejumlah toko yang menjual arak bali tersebut menempelkan ijin yang didownload dari Online Single Submission (OSS) diduga palsu. (red)

Belum ada komentar