Hakim PN Surabaya Ragukan Kesaksian Petugas BNN

Hakim PN Surabaya Ragukan Kesaksian Petugas BNN
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Anansah Aminullah kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 27 Januari 2026. Persidangan yang berlangsung di ruang Garuda 1 itu menghadirkan saksi penangkap dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, M. Viori Amirulloh.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menaruh perhatian serius terhadap keterangan saksi yang menyebut terdakwa tidak hanya menggunakan, tetapi juga memperjualbelikan narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan Viori saat menjawab pertanyaan majelis terkait peran terdakwa dalam perkara ini.

“Iya benar, terdakwa juga menjual narkoba itu berdasarkan bukti di handphone dan sudah ada di labfor,” ujar Viori di hadapan majelis hakim.

Namun, keterangan tersebut langsung dipertanyakan Majelis Hakim karena tidak sejalan dengan berkas perkara. Hakim menilai tidak ditemukan bukti percakapan yang dimaksud, sementara barang bukti berupa handphone disebut dalam kondisi mati.

“Untuk itu kami minta saksi dihadirkan lagi dan bukti print out percakapan di handphone untuk dihadirkan,” tegas Majelis Hakim di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum Dwi Hartanta sempat meminta agar keterangan saksi tetap dibacakan. Namun, Hakim Alex menegaskan bahwa kehadiran saksi dan kelengkapan alat bukti menjadi syarat penting untuk memastikan kebenaran keterangan di persidangan.

“Kalau tidak bisa, pasti ada alasannya,” ujar Hakim Alex menanggapi permintaan JPU.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Anansah Aminullah yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum membantah telah menjual narkotika. Ia menegaskan bahwa perbuatannya hanya sebatas penggunaan.

“Saya tidak menjual, Yang Mulia,” kata Anansah singkat di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Anansah Aminullah bin Suparlan didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kos terdakwa yang berlokasi di Jalan Kapas Madya 4-K Nomor 55, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Saat itu, terdakwa bersama saksi Moch. Fathir Zackyansyah bin Dwi Mardiyanto mengonsumsi sabu dengan tujuan agar badan terasa ringan dan segar. Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas BNN Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Gerry Amano Sutrisno, SH dan M. Viori Amirulloh, S.Psi., M.Psi., melakukan penangkapan terhadap keduanya di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos terdakwa, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,073 gram dan 0,023 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Infinix Smart 9, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap atau bong, pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lain yang berada di lantai kamar.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melalui Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor 09290/NNF/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamina. Zat tersebut termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain alat bukti fisik, terdakwa juga menjalani Asesmen Terpadu. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Anansah dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika kategori berat dengan pola penggunaan teratur. Ia juga disebut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar terdakwa tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap dapat memperoleh perawatan selama proses tersebut berjalan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan kelengkapan alat bukti yang diminta majelis hakim.

Belum ada komentar