Debitur Gugat Lelang Rumah di Gunung Anyar, Nilai Limit Rp800 Juta Dipersoalkan

Foto: Kuasa Hukum Pelawan Reza Trianto Dan Amel
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Upaya eksekusi dua bidang rumah di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, kembali memasuki babak baru. Debitur, Edwin Tri Tjahjono bersama istrinya Gwat Hong (Lila Damajanti Djunaidi), resmi mengajukan gugatan perlawanan (partij verzet) ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas pelaksanaan eksekusi lelang yang dinilai cacat hukum. Perlawanan didaftarkan setelah terbitnya Relaas Aanmaning Nomor 31/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby tertanggal 31 Maret 2026.

Objek sengketa berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1206 dan 1681 atas nama Gwat Hong, yang berlokasi di Perumahan Puri Mas, Gunung Anyar, Surabaya.

Kuasa hukum Pelawan dari Kantor Hukum REZA Trianto, AMEL & Associates menilai proses lelang yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Mulyosari bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya mengandung sejumlah pelanggaran prosedur.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah nilai limit lelang yang dianggap jauh dari harga pasar.

“Penetapan limit tersebut sangat tidak wajar dan bertentangan dengan asas kepatutan serta ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan lelang,” ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (07/4/2026).

Menurut Pelawan, nilai pasar kedua aset tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Namun, harga limit lelang hanya ditetapkan sebesar Rp800 juta.

Pelawan juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa lelang dengan harga tidak wajar dapat dibatalkan apabila merugikan debitur.

Selain soal nilai limit, pihak Pelawan menegaskan bahwa objek lelang masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Objek sedang dalam sengketa, bahkan telah diajukan pemblokiran ke BPN. Namun tetap dilelang,” tegas kuasa hukum.

Menurut mereka, pelaksanaan lelang dalam kondisi tersebut melanggar prinsip kehati-hatian serta asas transparansi dalam eksekusi jaminan.

Tak hanya menempuh jalur perdata, Pelawan juga mengklaim telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait proses lelang tersebut.

Laporan dugaan pemalsuan dokumen telah diajukan ke Bareskrim Polri dan kini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi juga telah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pelawan berpendapat bahwa selama proses pidana masih berjalan, pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda guna menghindari potensi kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable damage).

Dalam provisinya, Pelawan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi hingga perkara perlawanan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Memohon agar eksekusi ditunda sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas kuasa hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KPKNL Surabaya, maupun pemenang lelang belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan cacat prosedur lelang, penetapan harga limit, serta irisan antara proses perdata dan pidana dalam pelaksanaan eksekusi jaminan perbankan.

Sidang perdana perkara perlawanan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Belum ada komentar