Gandeng Pihak Kejari OKU, Pemkab OKU terus Berupaya Menyelesaikan Masalah Lahan TPA

beritakeadilan.com,

KABUPATEN OKU (BeritaKeadilan, Sumsel) – Permasalahan TPA yang berlokasi di Dusun III Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU yang terus berlarut dan menjadi Atensi Bupati OKU yang telah memerintahkan jajarannya yang terkait permasalahan ini untuk segera menuntaskannya.

Hal ini direspon Pemkab OKU melalui pihak BKAD OKU dan Bagian Hukum Setda OKU yang sebelumnya mengatakan, bersama Pj Bupati OKU telah melakukan rapat koordinasi pembahasan terkait sengketa lahan TPAS Simpang Kandis.

Dijelaskan oleh pihak BKAD OKU melalui Setiawan, Ak, MM., Plt. Kabid Pengelola Barang Milik Daerah didampingi Dadang Sumarlin, SIP., Kasubid Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah (Asset) Pemda OKU, bersama Plt Kabag Hukum Setda OKU Eka Meirwanza, SH. Jika, setelah menggelar rapat koordinasi pembahasan bersama Pj Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah. Pihaknya akan menggelar rapat koordinasi pembahasan lanjutan dengan melibatkan beberapa pihak terkait. Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU selaku pengguna lahan TPAS, dan Bagian Pertanahan Dinas PU PR OKU.

Kejaksaaan Negeri OKU juga dilibatkan untuk proses pendampingan hukum apabila polemik lahan TPA Simpang Kandis tidak dapat diselesaikan oleh OPD terkait dalam rapat koordinasi pembahasan lanjutan nantinya.

Hal tersebut disampaikan Plt Kabid Pengelola Barang Milik Daerah BKAD OKU dan Plt Kabag Hukum Setda OKU lantaran Pj Bupati OKU meminta agar permasalahan lahan TPAS Simpang Kandis seluas 33, 4 hektar bisa segera diselesaikan.

Disebutkan sebelumnya, lahan TPAS Simpang Kandis dibeli Pemkab OKU pada tahun 2006 silam melalui Dinas Kebersihan dan Keindahan (DKK) yang kini telah berganti nama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga kini belum bisa disertifikatkan, karena hampir sebagian lahan diduga masih diklaim dan dikuasai oleh masyarakat.

Adanya informasi bakal melibatkan pihak Kejaksaaan Negeri OKU dalam menyelesaikan permasalah dugaan sengketa lahan TPA Simpang Kandis, ternyata sudah dikoordinasikan Pemkab OKU melalui Bagian Hukum Setda OKU ke pihak Kejaksaan Negeri OKU.

Ini terungkap saat awak media portal berita ini mewawancarai Kasi. DATUN Kejari OKU yang membenarkan telah menerima surat perihal untuk permintaan pendampingan hukum dari Bagian Hukum Setda OKU yang diperlihatkan oleh Kasi DATUN Kejaksaaan Negeri OKU, Ajie Martha, SH., di ruang kerjanya, Senin (03/07/2023).

Dijelaskan pada awak media oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri OKU, Ajie Martha, SH., membenarkan jika Kejari OKU telah menerima surat perihal permintaan pendampingan hukum dari Pemkab OKU soal lahan TPA Simpang Kandis.

“Kejaksaan OKU sudah menerima surat dari Eka Meirwanza selaku Plt. Kabag Hukum Setda OKU, adapun isi suratnya mengenai koordinasi tentang permasalahan TPA Simpang Kandis,” tandas Ajie.

Lanjut Ajie, menjelaskan pihaknya untuk saat ini belum mengetahui secara detail mengenai persoalan atau apa yang menjadi akar masalahnya lahan TPA Simpang Kandis.

“Karena kami belum mengetahui secara jelas apa yang menjadi permasalahan atau kendalanya. Dalam waktu dekat kami akan memanggil terlebih dahulu pihak-pihak yang terkait, mulai dari DLH OKU, BKAD dan BPN OKU, termasuk pihak penyedia lahan dan lainnya. Sehingga kami dapat mengetahui secara detail apa akar masalahannya,” jelas Ajie.

Terkait Pemkab OKU meminta pendampingan hukum untuk permasalahan lahan TPA Simpang Kandis, Ajie menyatakan pihaknya tentu akan siap memberiakan bantuan untuk Pemkab OKU untuk penyelesaian lahan TPA Simpang Kandis.

“Dari kasus hukum persoalan lahan TPAS masuk dalam bidang Keperdataan. Jika dalam proses persidangan nanti akan tidak menutup kemungkinan muncul fakta-fakta yang bisa mengarah pada bidang Pidana Umum. Pada prinsipnya, jika harus diselesaikan secara hukum kami Kejaksaan siap membantu Pemkab OKU ,” pungkas Ajie Martha diakhir penjelasannya.

(AL)

Belum ada komentar