Sindikat WNA Pakistan-Jordania Bobol Toko Emas di Surabaya, Modus Jubah dan Bahasa Arab

Sindikat WNA Pakistan-Jordania Bobol Toko Emas di Surabaya, Modus Jubah dan Bahasa Arab
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar gerai perhiasan ternama. Empat perempuan berkebangsaan asing asal Pakistan dan Jordania diringkus setelah diduga menggasak puluhan perhiasan di Toko Emas Mahkota, Jalan Pacarkeling, Surabaya.

Aksi yang berlangsung pada malam Natal lalu ini tergolong sangat terencana, mulai dari pemetaan lokasi hingga penggunaan kendala bahasa untuk mengecoh petugas toko.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pemilik toko, Tjoa Andry Dwi Sanjaya. Para tersangka disinyalir telah menyusun rencana sejak berada di Jakarta.

“Kelompok ini terdiri dari empat perempuan dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka tiba di Surabaya, menginap di hotel, dan sempat melakukan survei lokasi pada 22 Desember 2025 menggunakan transportasi daring,” ujar AKBP Edy dalam keterangannya.

Pada hari eksekusi, para pelaku membagi peran secara sistematis:

Untuk memuluskan aksinya, para tersangka menggunakan identitas yang tersamar. Mereka mengenakan jubah panjang berwarna gelap dan masker. Keunikan aksi ini terletak pada cara mereka berkomunikasi dengan karyawan toko.

Para pelaku sengaja menggunakan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab secara bergantian. Strategi ini terbukti efektif membuat karyawan toko bingung dan kehilangan fokus, sehingga mereka leluasa mengambil 19 gelang emas dan 32 kalung emas dengan total berat mencapai ratusan gram.

Penyidik menetapkan empat perempuan sebagai tersangka utama, yakni berinisial YM dan ZH (WNA Pakistan), serta MR dan FR (WNA Jordania). Diketahui, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal terbatas yang terdaftar di wilayah Tangerang dan Jakarta sejak 2023.

“Motif utama yang melatarbelakangi aksi ini diduga kuat karena desakan dan tekanan ekonomi,” tambah Kasatreskrim.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk:

  • Rekaman CCTV dan bendel nota pembelian.

  • Pakaian yang digunakan saat beraksi (dua jubah hitam dan rompi).

  • Empat unit telepon genggam.

  • Uang tunai senilai 11.400 dolar Amerika Serikat (114 lembar pecahan $100).

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung.

Belum ada komentar