SURABAYA, JAWA TIMUR–Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menetapkan eksekusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya dalam sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah dengan PT Unicomindo Perdana. Penetapan eksekusi tertuang dalam dokumen bertanggal 24 Juni 2025, yang memerintahkan Pemkot Surabaya membayar kewajiban senilai Rp104 miliar.
Perkara ini berawal dari sengketa wanprestasi terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen proyek pengelolaan sampah. Setelah melalui seluruh tahapan peradilan hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan berkekuatan hukum tetap memenangkan pihak swasta.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa Ketua PN Surabaya telah melakukan aanmaning atau teguran resmi kepada Walikota Surabaya sejak tahun lalu. Pemkot diberi waktu 8 hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela, namun hingga kini kewajiban tersebut belum dipenuhi. Total kewajiban mencapai Rp104.241.354.128, mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda atas potensi keuntungan yang hilang, serta biaya penjagaan aset.
Permohonan PK yang diajukan Walikota Surabaya ditolak Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Dengan demikian, Pemkot Surabaya berstatus sebagai Termohon Eksekusi setelah kalah di semua tingkatan pengadilan. Karena amar putusan inkracht sejak 2021 belum dijalankan, PT Unicomindo Perdana mengajukan permohonan eksekusi paksa. Robert menegaskan, jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, pengadilan berwenang melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemkot Surabaya.
Selain permohonan eksekusi di PN Surabaya, pihak swasta juga menempuh jalur hukum melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung RI. Surat resmi telah dikirim ke Jamdatun Kejagung sebagai tindak lanjut atas eksekusi yang belum dijalankan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kewajiban pembayaran besar oleh pemerintah daerah. Nilai Rp104 miliar bukan sekadar angka, melainkan simbol akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum. Eksekusi Surabaya berpotensi memicu diskusi luas mengenai tata kelola proyek publik, transparansi kontrak, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan putusan pengadilan.
Eksekusi Surabaya Rp104 miliar bukan hanya sengketa kontrak, tetapi juga ujian integritas pemerintah daerah dalam menghormati hukum. Publik menunggu langkah nyata Pemkot Surabaya: apakah akan memenuhi kewajiban atau menghadapi eksekusi paksa terhadap asetnya.

Belum ada komentar