PN Surabaya Tetapkan Eksekusi Rp104 Miliar ke Pemkot Surabaya, Kasus Unicomindo Inkracht

Foto: Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya dalam sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah dengan PT Unicomindo Perdana.

Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025. Dalam amar putusan, Pemkot Surabaya diperintahkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak swasta dengan nilai mencapai sekitar Rp104 miliar.

Perkara ini merupakan sengketa wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hasilnya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.

“Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr. Rustanto, telah memanggil Walikota Surabaya untuk menghadap pada tahun lalu guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” ujar Robert, Kamis (2/4).

Dalam putusan tersebut, total kewajiban yang harus dibayarkan Pemkot Surabaya mencapai Rp104.241.354.128.

Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda atas potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.

“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Walikota Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi ‘Termohon Eksekusi’ setelah kalah di semua tingkatan pengadilan,” tegasnya.

Meski telah dilakukan aanmaning, hingga kini Pemkot Surabaya belum melaksanakan amar putusan yang telah inkracht sejak 2021.

Atas kondisi tersebut, PT Unicomindo Perdana menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi.

“Permohonan eksekusi ini diajukan karena pihak Pemkot Surabaya belum juga melaksanakan amar putusan meskipun status hukumnya sudah tetap sejak tahun 2021,” jelas Robert.

Ia menegaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka pengadilan berwenang melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon.

Langkah lanjutan juga ditempuh dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya dengan mengirim surat ke Jamdatun Kejagung RI,” pungkasnya.

Belum ada komentar