Eks Kasatresnarkoba Bongkar Dugaan Keterlibatan Kapolres Bima Kota Perkara Narkoba

Eks Kasatresnarkoba Bongkar Dugaan Keterlibatan Kapolres Bima Kota Perkara Narkoba
beritakeadilan.com,

BIMA KOTA, NUSA TENGGARA BARAT-Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi dalam jaringan narkoba. Kali ini, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengungkap pengakuan mengejutkan terkait peran atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Melalui kuasa hukumnya, Malaungi membeberkan kronologi tekanan yang ia alami sebelum akhirnya terseret perkara hukum. Pengakuan ini memicu diskusi luas mengenai integritas penegakan hukum di wilayah hukum Bima Kota.

Dugaan Tekanan Pengadaan Mobil Mewah
Dalam keterangannya, AKP Malaungi menduga Kapolres Bima Kota meminta penyediaan mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar. Permintaan tersebut kabarnya disertai ancaman pencopotan jabatan jika Malaungi tidak memenuhi instruksi tersebut.

Tekanan berat itu membuat Malaungi mencari jalan keluar yang instan. Oleh karena itu, ia kemudian menjalin komunikasi dengan sosok berinisial KE. Pihak KE sendiri diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Aliran Dana dan Kesepakatan Khusus
Komunikasi dengan pihak ketiga tersebut diduga berujung pada kesepakatan rahasia untuk mengamankan aktivitas terlarang dari tindakan hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul kesepakatan dana senilai Rp1,8 miliar demi memenuhi tuntutan pengadaan mobil tersebut.

Hingga saat ini, dana sebesar Rp1 miliar kabarnya telah terealisasi melalui transfer bertahap ke rekening pihak ketiga. Proses transfer tersebut kabarnya terbagi dalam dua termin, yakni sebesar Rp200 juta dan kemudian disusul senilai Rp800 juta.

Menanti Klarifikasi Resmi Institusi Polri
Hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Bima Kota terkait tuduhan serius tersebut. Publik sekarang mendesak adanya transparansi dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat untuk mendalami kebenaran isu ini.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap. Namun, pengawasan internal yang ketat tetap menjadi kunci agar institusi Polri bersih dari pengaruh gelap narkotika.

Proses hukum yang objektif dan terbuka menjadi harapan besar masyarakat saat ini. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka penindakan tegas wajib berlaku demi menjaga wibawa institusi serta memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Belum ada komentar