Eks Karyawan PT Berkah Abadi Ice Layangkan Somasi Keras

Foto: eks Karyawan PT Berkah Abadi Ice memberikan somasi dan diterima admin.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR–Sejumlah eks pekerja PT Berkah Abadi Ice Bojonegoro resmi melayangkan surat somasi kepada Direktur Utama perusahaan pada Senin (23/2/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara mendadak, sepihak, dan tanpa penjelasan transparan dari perusahaan yang berlokasi di di Desa Tapelan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

PHK Sepihak Tanpa Kepastian Status 
Para eks pekerja merasa pihak perusahaan telah mempermainkan nasib mereka. Informasi yang diterima sejauh ini hanyalah penghentian aktivitas dengan alasan menunggu proses izin operasional. Namun, ketiadaan dokumen resmi dan kepastian status membuat para buruh lokal ini terkatung-katung tanpa kejelasan penghidupan.

Perwakilan eks karyawan berinisial AR menegaskan bahwa tindakan perusahaan sangat merugikan sisi kemanusiaan dan ekonomi mereka. “Benar mas, saya dan teman-teman diberhentikan tanpa adanya konfirmasi yang jelas,” ungkap AR saat menyerahkan dokumen somasi yang diterima oleh admin perusahaan, Okta.

Perusahaan Diduga Langgar Komitmen Rekrutmen Tenaga Lokal
Persoalan ini semakin meruncing setelah muncul dugaan pengingkaran janji terkait prioritas tenaga kerja. Pada awal pendiriannya di Desa Tapelan, PT Berkah Abadi Ice berkomitmen merangkul pemuda setempat. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

Saat aktivitas produksi mulai berjalan kembali, perusahaan disinyalir justru merekrut tenaga kerja dari luar desa. Para pekerja lama yang telah mengabdi justru diabaikan, sehingga memicu mosi tidak percaya terhadap kredibilitas manajemen dalam memberdayakan lingkungan sekitar.

Eks Karyawan PT Berkah Abadi Ice Tuntutan Ganti Rugi Sepuluh Kali Lipat Gaji
Dalam poin-poin somasi tersebut, para eks karyawan menuntut keadilan nyata. Mereka mendesak perusahaan segera memenuhi hak-hak pekerja dengan nilai kompensasi sebesar sepuluh kali lipat dari gaji yang biasa diterima. Tuntutan ini dianggap sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil yang mereka alami akibat pemecatan tiba-tiba.

Selain masalah upah, massa juga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan. Mereka menduga aktivitas produksi tetap berjalan meski perizinan belum tuntas sepenuhnya. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Bojonegoro.

Eks Karyawan PT Berkah Abadi Ice Ultimatum 24 Jam 
Pihak manajemen PT Berkah Abadi Ice kini berada di ujung tanduk. Para pengirim somasi memberikan batas waktu ketat selama 1×24 jam bagi perusahaan untuk menunjukkan itikad baik. Jika tuntutan tersebut diabaikan, para eks pekerja mengancam akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih luas, termasuk mengadu ke DPRD Kabupaten Bojonegoro dan instansi terkait.

Kepala Desa Tapelan, Tri Iriantono, yang menerima tembusan surat tersebut menyatakan akan mengambil langkah mediasi. “Akan kita komunikasikan terlebih dahulu,” singkatnya saat menemui para eks karyawan.

Surat somasi ini tidak main-main karena ditembuskan kepada sederet pemangku kebijakan, mulai dari Bupati Bojonegoro, Dinas Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Masyarakat kini menunggu, apakah PT Berkah Abadi Ice akan memilih jalan damai atau membiarkan konflik ini bergulir ke jalur hukum yang lebih berat.

Belum ada komentar