KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Dugaan aktivitas penambangan Galian C tanpa izin di wilayah perbatasan Kecamatan Laguboti dan Kecamatan Balige menimbulkan keresahan masyarakat. Kegiatan pengerukan tanah yang disinyalir tidak memiliki legalitas resmi tersebut dilaporkan tetap berlangsung secara terbuka, bahkan intens dilakukan pada hari Minggu saat pengawasan dari instansi terkait dinilai relatif minim.
Aktivitas penambangan batuan seperti pasir, batu, dan tanah urug sejatinya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, kegiatan pengerukan tanah di lokasi tersebut diperkirakan berlangsung tanpa izin operasional. Seorang warga yang menanyakan identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Pengerukan tanah sering dilakukan setiap hari Minggu. Kegiatannya sudah berjalan lama dan terlihat seperti tanpa hambatan,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Selain menimbulkan kekhawatiran terkait aspek legalitas, aktivitas penambangan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti perubahan bentang alam, kerusakan struktur tanah, serta ancaman terhadap keseimbangan ekosistem di kawasan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media awak belum mendapat tanggapan, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dan pertambangan.
Dalam kerangka tata kelola lingkungan yang baik, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aspek perizinan, pengawasan lingkungan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Toba didorong untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara komprehensif guna memastikan status legalitas kegiatan tersebut. Apabila terbukti tidak memiliki izin yang sah, penegakan hukum dan izin aktivitas pertambangan perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.
Publik kini menantikan langkah-langkah konkret pemerintah daerah dan otoritas terkait dalam dugaan pelanggaran tersebut, agar pengelolaan sumber daya alam di wilayah Toba tetap berjalan sesuai prinsip intuisi dan supremasi hukum.

Belum ada komentar