KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kontroversi dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kabupaten Tuban menjadi perbincangan publik. Terlebih, setelah praktik ilegal buying tersebut ramai diberitakan sejumlah media online lokal.
BACA: Aksi Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Tuban Kembali Terjadi
Tak urung, kondisi diatas menciptakan banyak asusmi ditengah-tengah masyarakat, sekuat apa jaringan mereka sehingga aktivitasnya bisa berjalan lancar seakan-akan kebal hukum.
BACA: SPBU 54.62210 Kemantren Diduga Menyalahgunakan Penjualan BBM Solar, Sopir: Solar Milik Sholikin Dikirim ke TPI Brondong
Parahnya, tak hanya dugaan penyalahgunaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rengel saja, tetapi konon praktik dugaan kejahatan ini terjadi di sejumlah SPBU, diantaranya: Plumpang, Tegalbang, Dasin, Jenu, Merakurak, dll.
Berdasarkan pantauan www.beritakeadilan.com selama sepekan, kegiatan tersebut nampak berjalan secara masif, terstruktur dan terorganisir. Sehingga, disinyalir banyak pihak yang terlibat termasuk keterlibatan oknum petugas SPBU itu sendiri.
Berkaitan dengan semua hal diatas, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dimintai tanggapan www.beritakeadilan.com, pihaknya belum bersedia menjawab.
Disisi lain, dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu orang bernama Kasyono telah secara gamblang mengakui jika solar-solar subsidi tersebut adalah miliknya dan dirinya adalah penanggung jawab tunggal kegiatan ilegal buying yang berlangsung saat ini. (Bersambung)
Reporter: (Iwan)

Belum ada komentar