KOTA PEKANBARU, RIAU -Setelah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kini dugaan pemerasan oknum wartawan kembali mencuat di Pekanbaru setelah seorang pria berinisial KS diamankan aparat Polsek Bukit Raya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan dalih menghapus pemberitaan negatif di media sosial.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, menegaskan bahwa tetap memperhatikan kerja jurnalistik, namun tidak akan memperhitungkan tindakan yang mengarah pada pemerasan. “Kami menghargai insan pers, tapi kalau sudah masuk ranah pemerasan dan pengancaman, tentu harus diproses hukum,” ujarnya.
Kronologi Kasus Pemerasan Oknum Wartawan
Kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Pekanbaru. Pihak lapas menilai informasi tersebut tidak akurat dan telah mengirimkan klarifikasi resmi, namun tidak ditayangkan. Situasi semakin memanas ketika oknum wartawan diduga meminta sejumlah uang agar konten negatif dihapus.
Pada 7 Maret 2026, pihak lapas sempat memberikan Rp3 juta sebagai bentuk “silaturahmi”. Namun permintaan terus berlanjut hingga mencapai Rp15 juta. Puncaknya terjadi pada 19 Maret 2026, ketika aparat kepolisian melakukan penindakan di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad. KS ditangkap saat menerima uang, sementara rekannya melarikan diri.
Penyesalan dan Permintaan Maaf
diamankan, KS mengaku menyesali perbuatannya. Pihak keluarga melalui Muhajirin Siringoringo menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga masyarakat dan kepolisian. Muhajirin menegaskan bahwa penangkapan KS murni penegakan hukum berdasarkan delik aduan, tanpa rekayasa.
“Dia mengaku khilaf dan berjanji tidak akan kembali lagi. Penangkapannya murni delik aduan dan sudah sesuai SOP kepolisian,” jelas Muhajirin.
Komitmen Lapas dan Peringatan Publik
Maizar memastikan Lapas Pekanbaru tetap berkomitmen menjadi anggota peredaran narkotika dan menjalankan tugas sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Muhajirin juga memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak menyudutkan pihak kepolisian maupun lapas. “Jangan manfaatkan situasi keterpurukan orang untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Belum ada komentar