KABUPATEN MANGGARAI BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR-Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,2 hektare di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah dan menggelar perkara. Dua tersangka tersebut adalah S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Surat Ketetapan resmi tertanggal 2 April 2026 menjadi dasar penetapan status hukum keduanya.
Keduanya diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan ini memperkuat posisi hukum penyidik untuk membawa perkara ke tahap berikutnya.
Surat penetapan tersangka ditandatangani Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Komisaris Polisi Lutfi Darmawan Aditya, atas nama Kapolres. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kuasa hukum pelapor, Yance Thobias Messakh, SH, membenarkan penetapan tersebut. Ia menilai laporan memenuhi unsur pidana sehingga layak dilanjutkan ke persidangan.
Yance berharap proses hukum segera berlanjut. Ia menegaskan berkas perkara harus segera diserahkan ke jaksa agar dapat diteliti dan dilanjutkan ke tahap persidangan. Sebelum penetapan, rumah pribadi H di Komplek Rade Sahe–Wae Mata, Desa Gorontalo, digeledah pada 2 April 2026. Aparat berseragam lengkap berjaga di lokasi, membuat suasana tegang dan menarik perhatian warga.
Polisi menyita satu unit laptop dan printer milik kantor Partai Perindo Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Akar Sengketa
Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas 6,2 hektare di Pantai Nggoer. Kelompok pertama mengklaim kepemilikan berdasarkan surat adat tahun 2005, sementara kelompok kedua memiliki surat penyerahan adat tahun 2015 dan mendaftarkan sertifikat pada 2021. Konflik perdata merembet ke ranah pidana setelah muncul dugaan pemalsuan surat. Laporan perkara diajukan oleh Haji Suhardi melalui kuasa hukumnya dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat. Polisi telah memeriksa sedikitnya sebelas saksi, termasuk Abdul Latif, kakak kandung H.
Mangkir dari Panggilan
Dalam perjalanan kasus, H sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan mengikuti Bimtek DPRD di Jakarta. Ia baru memenuhi panggilan pada 26 Maret 2026 malam setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang.
Penggeledahan DPRD Manggarai Barat
Rumah pribadi H, anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo, menjadi pusat perhatian publik setelah tim penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan penggeledahan pada Kamis, 2 April 2026.
Suasana mendadak tegang. Warga berkerumun menyaksikan aparat berseragam lengkap berjaga ketat di sekitar rumah. H tampak tegang saat menjalani interogasi oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Nikolaus Nikson Bunganen. Proses penggeledahan juga disaksikan Sekretaris Desa Gorontalo sebagai saksi wilayah. Sekitar pukul 13.30 Wita, seorang kader sekaligus admin Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat berinisial RB dijemput tim Resmob. Kehadiran RB menambah intensitas penggeledahan.
Penyidik menyita satu unit laptop dan printer milik kantor Partai Perindo Mabar. H menandatangani berita acara
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam. Hingga berita ini diterbitkan, aparat belum memberikan keterangan resmi. Publik menanti penjelasan lebih lanjut dari Humas Polres Manggarai Barat.

Belum ada komentar