Dugaan Pelanggaran Honor Ganda Probolinggo Dihentikan Kejati

Foto: Aspidsus Kejati Jatim menjelaskan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi gaji ganda di Probolinggo setelah kerugian negara dipulihkan.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Dugaan penerimaan gaji ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menghentikan penyidikan perkara yang menyeret nama Mohammad Hisabul Huda, tersangka yang diduga menerima penghasilan dari dua posisi berbeda selama bertahun-tahun.

Kronologi Rangkap Jabatan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka bekerja sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1 sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, tersangka mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional atau Pendamping Lokal Desa, meski mengetahui adanya larangan rangkap jabatan yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Untuk memenuhi syarat, tersangka diduga membuat surat pernyataan palsu yang menyatakan telah mengundurkan diri sebagai guru sejak Juli 2019. Faktanya, ia tetap aktif mengajar hingga 2025. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan tidak benar kepada Kementerian Desa sebagai syarat pengangkatan.

Akibat perbuatannya, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120,9 juta.

Pemulihan Kerugian Negara
Wagiyo memaparkan bahwa pada 23 Februari 2026, Kejati Jatim mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Probolinggo. Gelar perkara dilakukan pada 25 Februari 2026 dengan kesimpulan penghentian penyidikan.

Pertimbangan utama adalah kerugian negara telah dipulihkan. Tersangka mengembalikan Rp118,86 juta melalui penitipan uang pengganti yang diserahkan keluarga kepada penyidik.

Pertimbangan Rasa Keadilan
Selain pemulihan kerugian, aspek keadilan turut menjadi dasar keputusan. Tersangka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan disebut melakukan rangkap jabatan demi memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk memperkaya diri. Penghasilan sebagai guru tidak tetap hanya berkisar Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

Penegakan Hukum Berkeadilan
Aspidsus Kejati Jatim menegaskan bahwa penghentian penyidikan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang mempertimbangkan aspek yuridis sekaligus rasa keadilan masyarakat. “Kejaksaan akan terus melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas Wagiyo.

Belum ada komentar