KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 mencuat di Bojonegoro. Seorang Warga Negara Indonesia berinisial SP, yang akrab disapa Cak Es, resmi melaporkan sejumlah desa penerima program tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Rabu (25/2/2026).
Cak Es datang dengan membawa dokumen dan hasil investigasi lapangan yang menurutnya mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik BKKD.
Investigasi Lapangan Temukan Kejanggalan
“Kami bersama tim turun langsung ke lapangan. Dari hasil pengecekan fisik dan keterangan sejumlah pihak, ditemukan banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pekerjaan BKKD tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan.
Ia tidak merinci seluruh desa yang dilaporkan, namun menyebut temuan tersebut berkaitan dengan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, volume pekerjaan yang diduga tidak terpenuhi, serta indikasi pengondisian pemenang lelang dan administrasi yang tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan.
Partisipasi Warga Mengawal Anggaran Publik
Menurutnya, laporan ini bukan bermuatan politis, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
“Ini uang negara, uang rakyat. Harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kalau ada dugaan penyimpangan, ya harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Program BKKD sendiri merupakan skema bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten kepada desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Setiap desa penerima memperoleh alokasi anggaran dengan besaran berbeda, tergantung pada kriteria dan peruntukannya.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Karena itu, menurut Cak Es, potensi penyimpangan sekecil apa pun harus diuji secara terbuka.
“Anggaran desa bukan ruang abu-abu. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa secara profesional,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan independen. Cak Es juga mengaku siap memberikan data tambahan jika diperlukan dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu akan terbukti. Tapi kalau ada penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Belum ada komentar