KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Dugaan pelanggaran pemanfaatan aset daerah akhirnya berakhir setelah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membuka gembok Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, Rabu (25/2/2026).
Pembukaan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, setelah sengketa aset dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus menertibkan pemanfaatan aset milik rakyat.
Komitmen Pemerintah Daerah
Nurul Azizah menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aset daerah.
“Berdasarkan pembacaan panitera dan status hukum yang sudah inkracht, hari ini gembok yang dipasang oleh pihak ahli waris resmi kami buka. Ini adalah aset rakyat yang harus kembali ke fungsinya,” tegasnya.
Pertimbangan Lingkungan
Selain aspek hukum, pengoperasian kembali RPH Banjarsari dinilai mendesak dari sisi lingkungan. Aktivitas pemotongan hewan yang masih berlangsung di lokasi lama berpotensi mencemari aliran Bengawan Solo. Pemerintah daerah menargetkan seluruh aktivitas pemotongan hewan mulai Kamis pagi (26/2/2026) dipindahkan dan terpusat di RPH Banjarsari.
Penataan Operasional RPH
Proses pemindahan dan penataan operasional dikawal oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP, Bagian Hukum, unsur pengadilan, serta Forkopimcam Trucuk. Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan, Elfia Nuraini, menyampaikan bahwa seluruh akses dan sarana telah siap digunakan.
“Alhamdulillah, hari ini sudah dibuka dan akses RPH sudah terbuka. Mulai besok, aktivitas pemotongan hewan di RPH Banjarsari langsung dimaksimalkan,” ujarnya.
Aset Daerah untuk Kepentingan Publik
Dengan dibukanya kembali RPH Banjarsari, Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa setiap aset daerah wajib dikelola secara aktif, tertib, dan bertanggung jawab, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Belum ada komentar