KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi di kawasan Perumahan Tikung Kota Baru (TKB). Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Lembaga Sosial Kemasyarakatan NGO JALAK (Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan) ke Kejari Lamongan pada 4 November 2025, dengan nomor surat 0378/SP-NGO JALAK/10/2025.
Kepala Divisi Litbang NGO JALAK, Hadi, mengungkapkan perkembangan penanganan kasus ini kepada awak media pada Selasa (09/11/2025).
BACA: NGO JALAK Laporkan Dugaan Rekayasa Kredit Perumahan Bersubsidi di Lamongan
BACA: Lamongan Geger, Ratusan Rumah Subsidi Dicat Merah BTN: Dugaan KPR Fiktif dan Kredit Macet
“Pagi tadi jadwal kami dipanggil oleh penyidik. Minggu depan, rencana pemilik Perumahan Tikung Kota Baru akan dipanggil juga,” ujar Hadi, mengonfirmasi tindak lanjut laporan yang telah mereka ajukan.
Proses penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum ini terus bergulir di ranah Kejaksaan Negeri Lamongan, menandakan komitmen aparat penegak hukum dalam menelusuri potensi penyalahgunaan dana KPR bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Menurut praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), dugaan penyimpangan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi atau pembangunan perumahan subsidi bisa merujuk pada beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara dan potensi korupsi.
“Pasal-pasal dan peraturan yang relevan, diantaranya: Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan/atau Kawasan Permukiman dan pasal 378 KUHP,” jelas Dwi, panggilan akrab Advokat asal Surabaya yang saat ini menjabat Ketua Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur.
Dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, pada Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan UU Tipikor), berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”’
Kemudian, pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Selanjutnya, Peraturan Sektor Perumahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman:
Pasal 42: Mengatur kewajiban pengembang untuk membangun rumah sesuai dengan standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah, khususnya untuk rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) bersubsidi.
Peraturan Menteri PUPR yang mengatur spesifikasi teknis dan kualitas rumah subsidi (misalnya standar luas minimum dan kualitas material).
Lalu, jika ditemukan unsur penipuan terhadap konsumen atau pihak bank maka bisa merujuk juga pada Pasal 378 KUHP (Penipuan) yang mengakibatkan konsumen/masyarakat atau pihak bank dirugikan. (Edi/Redaksi)





Belum ada komentar