Dugaan Korupsi PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Diputus Bebas dari Dakwaan Primair

Dugaan Korupsi PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Diputus Bebas dari Dakwaan Primair
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Yoyok Widoyoko, bersama penyedia proyek Aris Saputro, memasuki rangkaian sidang penting.

Dalam surat dakwaan nomor perkara 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang digabung berdasarkan Pasal 141 KUHAP, JPU menjerat Yoyok Widoyoko selaku Direktur PDAM periode 2018–2022 dan Aris Saputro selaku penyedia dari CV Cipta Graha Pratama. Mereka disebut melakukan rangkaian perbuatan pada 2020–2021 di wilayah Kecamatan Kademangan dan Kesamben, Kabupaten Blitar.

BACA: Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Baru dan Amankan Uang 450 Juta Dari Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar
BACA: Diduga Korupsi Rp 770 Juta, Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Tersangka Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran

Pada dakwaan primair, Jaksa Penuntur Umum (JPU) Tezar Trias Pramana, S.H menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun dalam pembuktian, unsur delik tersebut dinyatakan tidak terpenuhi.

Dakwaan subsidair memuat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

BACA: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa 2018-2022 di PDAM Tirta Penataran, Dirut Rodiah Astuti Angkat Bicara

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, JPU secara resmi menyatakan dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

BACA: Diduga Ada Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa 2018 – 2022, Kejari Kabupaten Blitar Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran

Meski demikian, JPU menilai dakwaan subsidiar terbukti, dan menuntut:

Pidana penjara 1 tahun 6 bulan untuk masing-masing terdakwa
Perintah tetap ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar
Denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan

Uang pengganti Rp396.994.380 kepada Yoyok Widoyoko, dengan ketentuan tambahan 6 bulan penjara apabila tidak dibayar dan harta tidak mencukupi.

JPU juga meminta penetapan barang bukti berupa uang titipan Rp450 juta, dengan rincian:

Rp396.994.380 dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti
Rp53.005.620 dikembalikan kepada Yoyok Widoyoko

Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pleidoi dari penasihat hukum maupun para terdakwa.

Pada tahap persidangan berikutnya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang mengejutkan publik. Hakim menyatakan bahwa dakwaan primair yang diajukan JPU tidak dapat dibuktikan. Karena hakim memutus bersalah dalam dakwaan subsidair dan secara tegas memerintahkan “Para Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Rutan”, maka status Yoyok Widoyoko dan Aris Saputro adalah tetap ditahan

Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait apakah akan menempuh langkah hukum lanjutan seperti banding terhadap putusan tersebut. (***)

Belum ada komentar