SURABAYA, JAWA TIMUR-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagai langkah konkret, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan besar-besaran di lingkungan kantor PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026). Proses ini menjadi perhatian publik mengingat status Kebun Binatang Surabaya sebagai ikon wisata legendaris di Kota Pahlawan.
Penggeledahan yang berlangsung transparan dengan melibatkan pengurus RT dan RW setempat ini menyasar berbagai titik vital, mulai dari ruang administrasi, keuangan, pengadaan, hingga ruang jajaran direksi.
Dari hasil operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan:
-
Empat box kontainer berisi dokumen laporan keuangan dan arsip krusial.
-
Barang bukti elektronik berupa laptop serta telepon genggam milik jajaran direksi.
-
Penyegelan sejumlah ruangan di bagian keuangan guna menjaga integritas data selama penyidikan berlangsung.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan ini murni untuk mengamankan alat bukti agar tidak hilang atau dimanipulasi.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Tujuannya jelas, mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan dana yang mengarah pada kepentingan pribadi tertentu,” ujar John Franky di lokasi kejadian.
Meskipun proses hukum tengah berjalan intensif, Kejati Jatim menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi dan meneliti dokumen yang disita untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
Indikasi awal menunjukkan adanya skema pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan regulasi perusahaan daerah dan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tetap akuntabel dan bersih dari praktik rasuah.
Kejati Jatim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara objektif dan profesional. Masyarakat kini menanti transparansi lebih lanjut mengenai nilai total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.





Belum ada komentar