SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan sekaligus menahan Edwin Syahbuddin (52) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Pacar Keling No. 11, Surabaya.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di ruang Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edwin langsung digiring ke Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur sekitar pukul 15.30 WIB. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
“Kami menahan tersangka demi kepentingan penyidikan dan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
Kejari Surabaya telah menerbitkan dua surat resmi, yakni Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep–05/M.5.10/Fd.2/08/2025 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Print–05/M.5.10/Fd.2/08/2025.
Hasil penyidikan jaksa menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah untuk menjerat Edwin. Perbuatannya diduga melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (**)



Belum ada komentar