KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR-Dugaan intimidasi terhadap saksi korban sekaligus Penggugat Karmi dalam perkara harta gono gini dengan nomor perkara 3642/Pdt.G/2025/PA.BL di Pengadilan Agama (PA) Blitar sangat disayangkan oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU. Dugaan intimidasi terjadi di kantor Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kini menjadi perhatian serius. Meski mendapat tekanan dari perangkat desa, Karmi, warga Dusun Precet, tetap bersih teguh hadir dalam persidangan PA Blitar. Keberanian Karmi ini membuka tabir dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum perangkat desa dan Tergugat, berinisial Ern dan kuasa hukumnya berinisial Ysi.
“Iya pak, saya saat di kantor Desa Plumbangan ditekan lawan dan pengacaranya. Perangkat Desa diminta untuk memberikan surat pernyataan dan menyaksikan bahwa saya ini bisa baca. Padahal saya ini tidak bisa baca dan tulis. Saya ini ngomong apa adanya. Kenapa saya harus dipaksa dan ditekan begini,” ungkap Karmi dengan mimik muka sedih dan mata berkaca-kaca.
Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM), Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H. didampingi Ketua LBH CAKRAM Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti pengaduan kliennya yang merasa diintimidasi oknum perangkat desa dan Tergugat, berinisial Ern dan kuasa hukumnya berinisial Ysi.
Sementara Advokat Bagus Catur Setiawan.,S.H dan Advokat Muhammad Arfan.,S.H. dugaan intimidasi terhadap Karmi adalah tindak pidana yang dapat dijerat hukum. “Kepolisian bisa mempidanakan pihak-pihak yang melakukan intimidasi terhadap saksi, karena perkara harta gono gini ini sedang berjalan di PA Blitar. Kenapa harus melakukan upaya upaya yang tidak terpuji ini,” ujarnya Advokat Bagus Catur Setiawan.,S.H dan Advokat Muhammad Arfan.,S.H.
LBH CAKRAM langsung melakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala Desa Plumbangan, Yoyok Eko Iswahyudi, yang mengakui adanya pemanggilan Karmi tanpa prosedur resmi. Yoyok menyebut pemanggilan dilakukan atas intervensi Tergugat, berinisial Ern dan kuasa hukumnya berinisial Ysi, namun membantah adanya bentakan atau tekanan langsung. Ia meminta maaf atas kesalahan prosedur yang dilakukan.
Pihak LBH CAKRAM menegaskan bahwa selain oknum perangkat desa dan Tergugat, berinisial Ern dan kuasa hukumnya berinisial Ysi juga melibatkan laki-laki berinisial Srd, oknum Kepala Dusun. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum. Dalam KUHP Pasal 336, ancaman atau intimidasi terhadap saksi merupakan tindak pidana. Selain itu, UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa saksi berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman fisik maupun psikis.
Dugaan bentuk intimidasi di Kantor Desa Plumbangan
• Intimidasi Verbal: Makian, hinaan, dan ancaman nada tinggi.
• Tekanan Psikologis: Pemanggilan tanpa surat resmi dengan nada mengancam.
• Pelanggaran Prosedur: Menghadirkan saksi ke kantor desa tanpa tembusan kepada kuasa hukum.
Pihak LBH CAKRAM menilai tindakan ini sebagai pelanggaran berat yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan merugikan korban. Perlindungan saksi dan korban merupakan hak yang dijamin undang-undang. Kehadiran saksi seperti Karmi sangat krusial untuk mengungkap kebenaran materiil di persidangan. Intimidasi terhadap saksi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Dugaan intimidasi di Kantor Desa Plumbangan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Blitar. Keberanian Karmi hadir di persidangan meski mendapat tekanan menunjukkan pentingnya perlindungan saksi. LBH CAKRAM berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi praktik intimidasi yang menghalangi keadilan.

Belum ada komentar