Dua Terdakwa Kades Sidokelar dan Anggota BPD Divonis Ringan

beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR- Dugaan pelanggaran penyalahgunaan dana kompensasi jalan di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berujung pada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung Senin (23/2/2026) dengan menghadirkan dua terdakwa, Kepala Desa Sidokelar M. Saiful Bahri dan Anggota BPD Syafi’in.

Vonis Majelis Hakim
Majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P. Oppusunggu menjatuhkan vonis berbeda terhadap kedua terdakwa.

  1. M. Saiful Bahri divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp288.284.823,30.
  2. Syafi’in dijatuhi 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp94.090.561,31.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama dari Kejaksaan Negeri Lamongan menyebut vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya.

  1. Saiful Bahri sebelumnya dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp288 juta subsidair 1 tahun penjara.
  2. Syafi’in dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp63 juta subsidair 1 tahun penjara.

“Atas vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa ini, tentunya kami masih pikir-pikir,” ujar Widodo, Selasa (24/2/2026).

Dana Desa Disalahgunakan
Kasus ini bermula dari dana kompensasi jalan yang diberikan pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa Sidokelar sejak 2013. Dana tersebut seharusnya dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), namun tidak dimasukkan dalam pembukuan resmi desa.

Dalam persidangan terungkap, dana untuk pembangunan jalan desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp420 juta.

Belum ada komentar