Dua Pria di Cakung Simpan 53 Kg Ganja, Polisi Duga Jaringan dari Aceh

Dua Pria di Cakung Simpan 53 Kg Ganja, Polisi Duga Jaringan dari Aceh
beritakeadilan.com,

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seberat 53,075 kilogram ganja kering siap edar.

Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (10/9/2025) di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran ganja.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat lalu menurunkan tim ke lapangan. Sekitar pukul 16.45 WIB, dua pria berinisial AWS dan IR berhasil diamankan beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” ungkap AKBP Wisnu dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Barang Bukti Capai 53 Kg
Setelah dilakukan interogasi, polisi menemukan barang bukti tambahan di rumah kontrakan yang digunakan para tersangka. Dari lokasi itu, diamankan puluhan paket ganja sehingga total keseluruhan mencapai 53 kilogram lebih.

“Dari pengembangan kasus, ternyata masih ada puluhan paket ganja yang disimpan di kontrakan. Total barang bukti mencapai 53,075 kilogram,” jelas Wisnu.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka telah mengedarkan sekitar 12 kilogram ganja di wilayah Jakarta Timur. Transaksi dilakukan di sekitar gudang penyimpanan. Dari setiap kilogram yang berhasil diedarkan, mereka mendapat upah Rp200 ribu, serta dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.

Residivis dan Ancaman Hukuman Berat
Polisi juga mencatat bahwa AWS merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan IR pernah terjerat kasus pencurian. Kini keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. Bahkan, hukuman mati dapat dijatuhkan karena jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.

Selamatkan Ribuan Generasi Muda
AKBP Wisnu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya menekan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan generasi muda.

“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, setidaknya kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dugaan sementara, ganja tersebut berasal dari Aceh, salah satu daerah yang kerap dijadikan basis peredaran narkotika jaringan lintas provinsi.

M.NUR

Belum ada komentar