Dua Pengedar Sabu di Surabaya Divonis hingga 6 Tahun Penjara, Transaksi di Pos Ronda Terbongkar

Dua Pengedar Sabu di Surabaya Divonis hingga 6 Tahun Penjara, Transaksi di Pos Ronda Terbongkar
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni Mudjiono alias Brewok bin Wudjud dan Muhammad Soleh alias Soeroso, akhirnya dijatuhi hukuman penjara dalam sidang putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang digelar secara offline pada Kamis (25/9/2025).

Majelis hakim yang dipimpin M. Yusuf menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat untuk membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mudjiono alias Brewok dengan hukuman penjara selama 6 tahun 10 bulan, serta terhadap terdakwa Muhammad Soleh alias Soeroso dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara. Masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Yusuf saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan maupun disita untuk negara, antara lain:

1 poket sabu seberat 0,072 gram
7 poket sabu dengan berat masing-masing 0,108 g; 0,069 g; 0,065 g; 0,065 g; 0,074 g; 0,084 g; dan 0,076 g
1 dompet merah muda
1 buah korek api gas
1 unit HP Oppo merah
Uang tunai Rp750 ribu dirampas untuk negara

Putusan hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara.

Perkara ini bermula pada Sabtu, 14 Februari 2025, pukul 04.00 WIB. Terdakwa Mudjiono alias Brewok menghubungi Gito (DPO) untuk memesan sabu seberat 1 gram seharga Rp1 juta. Transaksi dilakukan di Pos Ronda Jalan Mojoklangru, Surabaya.

Setelah menerima sabu, Mudjiono membaginya menjadi 10 poket kecil untuk diperjualbelikan kembali:

9 poket dijual seharga Rp150 ribu per poket
1 poket dijual Rp200 ribu Dari hasil penjualan tersebut, Mudjiono memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu.

Sisa pembayaran disetorkan kepada Gito yang kini masih buron.

Pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 22.30 WIB, di pos ronda yang sama, Mudjiono meminta Muhammad Soleh untuk mengantarkan satu poket sabu ke seorang pembeli bernama David di Jalan Kali Kepiting, Surabaya, dengan upah Rp20 ribu. Muhammad Soleh juga mengantongi satu poket sabu yang dibawanya.

Namun, aktivitas keduanya tak luput dari pengawasan polisi. Pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 23.30 WIB, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap keduanya di depan Gapura Jalan Mojoklangru, Surabaya.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa jaringan peredaran narkoba di tingkat jalanan tetap menjadi ancaman serius. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pemasok utama, termasuk Gito (DPO) yang memasok sabu kepada para terdakwa.

Belum ada komentar