Drama Narkoba di Tol Waru Gunung: Kurir Sabu 4 Kg Naik Bus Damri, Dihukum 14 dan 17 Tahun Penjara

Drama Narkoba di Tol Waru Gunung: Kurir Sabu 4 Kg Naik Bus Damri, Dihukum 14 dan 17 Tahun Penjara
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dua pemuda Surabaya harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah upaya mereka menyelundupkan 4 kilogram sabu digagalkan aparat kepolisian. Keduanya, Anggara Puspito Cahyo alias Kukut dan Handaru Dwi Lesmana alias Ndas, terbukti menjadi kurir narkoba jaringan Markeso (DPO).

Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/9/2025), majelis hakim yang dipimpin Edi Saputra Palewi menjatuhkan vonis berat.

Anggara Puspito Cahyo dihukum 14 tahun penjara.
Handaru Dwi Lesmana mendapat vonis lebih berat, yakni 17 tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Modus dari Bekasi ke Surabaya
Kasus ini bermula ketika Handaru menerima tawaran dari Markeso untuk mengambil sabu di Bekasi dengan imbalan Rp2,5 juta. Handaru kemudian mengajak Anggara untuk bergabung. Pada 13 Mei 2025, keduanya menerima tas berisi 4 bungkus sabu dengan total berat lebih dari 4 kg di kawasan Jatiwaringin, Bekasi. Barang itu lalu dipindahkan ke dalam ransel biru tua.

Malamnya, keduanya naik bus Damri menuju Surabaya. Namun aksi mereka sudah dalam pantauan polisi.

Drama Penangkapan di Tol Waru Gunung
Sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu 14 Mei 2025, bus yang ditumpangi keduanya dihentikan di Tol Waru Gunung, Karang Pilang, Surabaya. Aparat Polrestabes Surabaya bersama Patroli Jalan Raya (PJR) langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan:

4 bungkus sabu seberat total 3.988 gram dalam kemasan teh Cina,
1 bungkus sabu 8,6 gram di tas selempang,
1 bungkus sabu 1,9 gram di saku celana Handaru
2 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi.

Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menuntut Anggara 14 tahun penjara dan Handaru 16 tahun. Namun hakim justru memberikan hukuman lebih berat kepada Handaru.

Meski begitu, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum H. Moch. Sudja’i, SH., MH. (LBH Lacak) akhirnya menerima putusan. “Kami menerima, yang mulia,” ujar mereka singkat di ruang sidang.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa kedua terdakwa bukan kali pertama menjadi kurir. Mereka tercatat beberapa kali menerima paket sabu dari Markeso dengan upah Rp3,5 juta sekali jalan.

Hingga kini, Markeso masih buron dan diduga menjadi salah satu pengendali jaringan narkoba lintas kota yang kerap menggunakan transportasi umum sebagai jalur distribusi. (***)

Belum ada komentar