Drainase Bekasi, Transparansi Proyek Dipertanyakan NCW

Proyek Pedestrian di Jalan Joyo Martono, Kecamatan Bekasi Timur
beritakeadilan.com,

KOTA BEKASI, JAWA BARAT– Kota Bekasi menjadi perhatian publik setelah Lembaga Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti proyek penataan pedestrian di Jalan Chairil Anwar, Simpang Cut Mutia–Joyo Martono. Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp3,46 miliar ini dinilai menyimpan banyak kejanggalan.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyebut hasil investigasi lapangan menunjukkan indikasi lemahnya perencanaan, minim transparansi, serta dugaan ketidaktepatan sasaran pembangunan.

Drainase Bekasi Tanpa Pembuangan, Risiko Genangan Baru
Menurut Herman, saluran drainase yang dibangun diduga tidak memiliki sistem pembuangan jelas. Tim investigasi NCW menemukan saluran tersebut berpotensi hanya menampung air hujan sementara tanpa outlet yang terhubung ke sistem drainase besar, meski lokasi proyek dekat dengan Kalimalang. “Jika tidak ada jalur pembuangan memadai, maka proyek ini berisiko menimbulkan genangan baru dan tidak menyelesaikan persoalan drainase secara menyeluruh,” ujarnya.

Papan Proyek Ditutup, Transparansi Dipertanyakan
Bidang Investigasi NCW, Endi Arbiyanto, menambahkan bahwa papan informasi proyek di lokasi ditemukan tertutup plastik. Hal ini membuat masyarakat tidak dapat mengakses informasi penting terkait pekerjaan. “Penutupan papan proyek jelas menghambat transparansi, mengurangi fungsi kontrol sosial, dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan anggaran negara,” tegasnya.

Indikasi Lemahnya Perencanaan Teknis
NCW menilai pembangunan drainase tanpa outlet dan tidak terhubung dengan sistem eksisting berpotensi tidak efektif. Selain itu, ditemukan saluran terbuka tanpa pengaman yang dinilai berbahaya bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki. “Proyek ini bukan sekadar soal konstruksi, tetapi menyangkut kualitas perencanaan dan penggunaan anggaran publik,” kata Herman.

Dugaan Kejanggalan Tender Proyek
NCW juga mencermati indikasi kejanggalan dalam proses tender. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut hampir identik dengan pagu anggaran, sementara penurunan harga hasil negosiasi tidak signifikan. Pola ini dinilai tidak mencerminkan kompetisi sehat dalam pengadaan. “Jika pembangunan dilakukan tanpa kebutuhan riil dan perencanaan matang, maka ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran,” tambah Herman.

Peringatan NCW: Jangan Main-main dengan Infrastruktur
Herman menegaskan bahwa proyek ini menyimpan persoalan serius. Fakta bahwa papan informasi ditutup adalah bukti minimnya keterbukaan. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah APBD wajib dipertanggungjawabkan.
“NCW memberi peringatan tegas agar seluruh pihak tidak bermain-main dalam proyek infrastruktur. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong langkah hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Belum ada komentar