KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polemik dugaan jual beli proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam (PU SDA) Bojonegoro tahun 2024 terus menjadi sorotan publik. Isu ini tidak hanya memicu perbincangan masyarakat, tetapi juga mulai mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.
BACA: Dugaan Korupsi Proyek Cek Dam APBD Bojonegoro 2024: Nama Kabid DPU SDA Disorot, Publik Tuntut Transparansi
Sekretaris Komisi D DPRD Bojonegoro, Amin Tohari, menegaskan bahwa praktik semacam ini sama sekali tidak dibenarkan.
“Secara aturan jual beli proyek tidak diperbolehkan. Jika memang terbukti, ya biar ranah hukum yang berbicara. Apapun alasannya, perbuatan itu tidak dibenarkan,” tegas Amin melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/9/2025).
Ancaman Sanksi bagi ASN yang Terlibat
Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti terlibat dalam praktik jual beli proyek, mereka berpotensi menghadapi sanksi berat, baik administratif, pidana, maupun etika.
Sanksi Administratif
Teguran lisan atau tertulis
Penundaan kenaikan pangkat/gaji
Penurunan pangkat atau jabatan
Pemberhentian sementara
Sanksi Hukum Pidana
Hukuman penjara atau kurungan
Denda atau restitusi
Sanksi Etika
Pemberhentian dari keanggotaan organisasi profesi
Pencabutan gelar atau sertifikasi
Masyarakat menilai dugaan skandal jual beli proyek ini harus segera diusut tuntas agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Mereka menuntut transparansi serta tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
“Skandal ini tidak boleh dibiarkan. Harus diusut tuntas agar keadilan ditegakkan dan kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan,” ungkap salah satu warga Bojonegoro yang ditemui wartawan.
Kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, seiring desakan agar DPRD dan aparat hukum bergerak cepat dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan jual beli proyek tersebut.
Reporter: Iwan

Belum ada komentar