KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Dugaan praktik penipuan yang menyeret oknum aparatur pengadilan mencuat di Kabupaten Lamongan. Seorang warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Sri Astuti (36), melaporkan seorang oknum juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berinisial SK setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta terkait perkara eksekusi rumah miliknya.
Kasus ini berawal dari perkara hukum yang ditempuh Sri Astuti hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut, ia mengaku dimintai sejumlah uang oleh SK dengan janji perkara yang diajukan dapat dimenangkan dan rumahnya tidak akan dieksekusi.
Ditemui di depan PN Lamongan, Rabu (11/3/2026), Sri Astuti mengungkapkan bahwa permintaan uang dari SK awalnya mencapai Rp750 juta. Namun karena ia mengaku tidak mampu memenuhi jumlah tersebut, nilai itu kemudian disepakati menjadi Rp400 juta.
“Padahal justru yang menipu itu Pak SK. Saya dimintai uang Rp400 juta untuk biaya perkara PK. Awalnya dia minta Rp750 juta, tapi saya bilang tidak punya uang sama sekali,” ujar Sri Astuti.
Ia menjelaskan, uang sebesar Rp400 juta tersebut diserahkan dalam dua tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp200 juta dilakukan pada Februari 2024, sedangkan sisanya Rp200 juta dibayarkan pada Mei 2024.
“Rp200 juta saya bayar bulan Februari 2024 dan Rp200 juta lagi bulan Mei 2024. Uangnya itu semua hasil hutang,” ungkapnya.
Menurut Sri Astuti, dirinya percaya kepada SK karena yang bersangkutan saat itu masih aktif bertugas sebagai juru sita di PN Lamongan. Ia mengaku diyakinkan bahwa rumah miliknya tidak akan dieksekusi apabila memenuhi permintaan tersebut.
“Dia bilang ini taruhannya jabatan saya, sampean harus percaya sama saya. Jadi saya percaya. Saya sampai hutang-hutang Rp400 juta dan sampai sekarang belum lunas,” bebernya.
Lebih lanjut, Sri Astuti menyebut SK juga sempat menjanjikan pengembalian seluruh uang apabila perkara PK tersebut tidak dimenangkan. Namun hingga kini, janji itu disebut belum sepenuhnya dipenuhi.
“Katanya kalau nanti tidak menang uangnya dikembalikan semua. Tapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Baru setelah dibantu Pak Karyono dikembalikan Rp220 juta,” jelasnya.
Hal lain yang disoroti Sri Astuti adalah adanya permintaan uang yang tetap dilakukan meski putusan PK telah keluar. Ia menyebut permohonan PK yang diajukan telah ditolak pada April 2024, namun pada Mei 2024 SK masih meminta sisa uang tersebut.
“Hasil PK itu bulan April sudah ditolak, tapi bulan Mei dia masih minta sisa uangnya. Berarti kan sudah penipuan,” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Lamongan dengan agenda sidang pembuktian. Sri Astuti mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung laporannya, termasuk rekaman percakapan pesan singkat serta bukti transfer uang kepada SK.
“Hari ini agenda sidang pembuktian terkait chat-chat dengan SK dan bukti transfer uang. Semua harus dilegalisasi sesuai arahan majelis hakim,” tuturnya.
Selain menempuh jalur persidangan, Sri Astuti juga telah melayangkan pengaduan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, serta Mahkamah Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Lamongan, Yogi Rahmawan, membenarkan bahwa SK sebelumnya memang bertugas sebagai juru sita di PN Lamongan, namun saat ini telah dipindahkan ke PN Mojokerto.
“SK ini sebelumnya memang bertugas di sini sebagai juru sita, tetapi sekarang sudah pindah ke PN Mojokerto,” kata Yogi.
Ia menegaskan bahwa dugaan penerimaan uang atau janji tertentu kepada pihak berperkara masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
“Adapun dugaan bahwa beliau menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pihak tertentu, itu perlu dibuktikan. Perkaranya masih berjalan,” ujarnya.
Yogi menambahkan, pihak PN Lamongan juga telah menerima pengaduan terkait dugaan tersebut dan langsung meneruskannya kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
“Pengaduannya sudah kami terima dan langsung kami teruskan ke Bawas karena itu domain mereka. Nanti terbukti atau tidak, kita tunggu hasil dari Badan Pengawasan,” pungkasnya.

Belum ada komentar