KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Keberadaan sebuah menara telekomunikasi milik salah satu penyedia di lingkungan warga Kabupaten Bojonegoro menuai persetujuan serius dari masyarakat. Selain berdiri sangat dekat dengan bangunan rumah penduduk, menara tersebut juga diperkirakan tidak lagi mengantongi izin operasional yang sah.
Situasi ini dinilai tidak hanya melanggar prinsip pengaturan lingkungan organisasi, tetapi juga berpotensi mengabaikan aspek keselamatan masyarakat. Warga menilai jarak tower yang terlalu dekat dengan perumahan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di kawasan padat penduduk.
Keresahan warga semakin meningkat seiring intensitas cuaca ekstrem yang belakangan sering terjadi. Masyarakat menilai, jika terjadi angin kencang atau bencana alam lainnya, struktur menara berpotensi mengalami kegagalan konstruksi yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda warga di sekitarnya.
Salah satu warga, Muhammad Nariyan, mengaku waswas setiap kali hujan deras disertai angin kencang. Menurutnya, posisi tower yang berdiri tepat di samping rumah warga membuat risiko terasa semakin nyata.
“Jaraknya sangat dekat dengan rumah kami. Kalau sampai roboh, dampaknya bisa langsung ke bangunan warga,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa yang disampaikan Saidah. Ia menuturkan bahwa sejak kabar izin menara tersebut disebut-sebut telah berakhir, warga semakin gelisah dan merasa tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah.
“Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang izinnya sudah habis, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai menunggu kejadian dulu,” katanya.
Warga mendesak pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, baik terhadap dokumen perizinan maupun kelayakan teknis konstruksi menara. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah keberadaan tower provider masih memenuhi standar keselamatan serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro maupun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan serta langkah tindak lanjut atas keluhan warga tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah mempunyai kebijakan yang tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani permasalahan ini, agar kepastian hukum, keselamatan lingkungan organisasi, serta rasa aman warga dapat benar-benar terjamin.

Belum ada komentar