KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Keberadaan sebuah menara telekomunikasi (tower) milik salah satu provider di lingkungan permukiman warga Kabupaten Bojonegoro menuai keberatan serius dari masyarakat. Selain berdiri sangat dekat dengan bangunan rumah penduduk, tower tersebut juga diduga tidak lagi mengantongi izin operasional yang sah.
Situasi ini dinilai tidak hanya melanggar prinsip penataan lingkungan permukiman, tetapi juga berpotensi mengabaikan aspek keselamatan publik. Warga menilai jarak tower yang terlalu dekat dengan hunian bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di kawasan padat penduduk.
Keresahan warga semakin meningkat seiring intensitas cuaca ekstrem yang belakangan kerap terjadi. Masyarakat menilai, apabila terjadi angin kencang atau bencana alam lainnya, struktur menara berpotensi mengalami kegagalan konstruksi yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda warga di sekitarnya.
Salah satu warga, Muhammad Nariyan, mengaku waswas setiap kali hujan deras disertai angin kencang. Menurutnya, posisi tower yang berdiri tepat di samping rumah warga membuat risiko terasa semakin nyata.
“Jaraknya sangat dekat dengan rumah kami. Kalau sampai roboh, dampaknya bisa langsung ke bangunan warga,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Saidah. Ia menuturkan bahwa sejak kabar izin tower tersebut disebut-sebut telah berakhir, warga semakin gelisah dan merasa tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah.
“Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang izinnya sudah habis, harusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai menunggu kejadian dulu,” katanya.
Warga mendesak pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, baik terhadap dokumen perizinan maupun kelayakan teknis konstruksi tower. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah keberadaan menara masih memenuhi standar keselamatan serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro maupun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan serta langkah tindak lanjut atas keluhan warga tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani persoalan ini, agar kepastian hukum, keselamatan lingkungan permukiman, serta rasa aman warga dapat benar-benar terjamin.

Belum ada komentar