KOTA MEDAN (Beritakeadilan, Sumatera Utara)-Ramainya pengunjukrasa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) yang mengggelar aksi unjuk rasa damai di sejumlah lokasi, Selasa (12/09/2023), guna mendesak Walikota Medan menindak tegas dan membongkar perumahan Yuu At Contempo di Jl. Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, dengan alasan bangunan tersebut melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan menutup Fasilitas Umum (Fasum). Membuat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, diketuai Kelana datang ke lokasi dan menemui pihak Pengembang perumahan Yuu at Contempo, Senin (18/09/2023).
Ade Rosda, mewakili pihak perusahaan ketika mendampingi kunjungan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, diketuai Kelana, usai meninjau lokasi perumahan di Jl. Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (18/9).
Kedatangan anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis PTSP, Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan dihadiri pemilik bangunan diwakili, Ade Rosda.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana minta pemilik Yuu At Contempo untuk segera membuka fasilitas umum karena itu sudah merupakan putusan pengadilan di tingkat kasasi
Menyikapi hal itu, Ade Rosda berpendapat urusan fasum tidak ada kaitannya dengan perusahaan Yuu At Contempo, namun demikian pihaknya akan mendiskusikan dengan pimpinan.
Ade menjelaskan, Yuu at Contempo dipastikan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku terkait proses pembangunan perumahan berkonsep arsitektur Jepang itu.
Bahkan, saat pihaknya didatangi Satpol PP Medan dan menerima surat pemberitahuan bahwa harus dibuat lorong api untuk evakuasi kebakaran, pihaknya langsung menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang diterima.
Dirugikan
Sebelumnya, Legal Yuu at Contempo, Ros Sabar Andriano mengatakan, beberapa hari ini kliennya mendapat “gangguan” dari pihak-pihak luar yang berupaya menghentikan proses pembangunan. Pihak luar dimaksud mempersoalkan IMB, akses jalan masyarakat (fasilitas umum) yang ditutup dan dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Atas tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar itu, klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril. Padahal, dalam menjalankan aktivitasnya, Yuu at Contempo telah mematuhi perundang-undangan dan ketentuan peraturan daerah Kota Medan,” ujar Ros Sabar Andriano.
“Sementara terkait fasilitas umum akses jalan masyarakat, kami memastikan bahwa itu hanya klaim dari pihak-pihak tertentu. Faktanya, tidak ada jalan umum atau fasilitas umum di lokasi pembangunan perumahan,” tegas Ros Sabar Andriano.
Kepastian tersebut didapat pihak properti melalui peta bidang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan keterangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan. “Sementara soal kenyamanan warga yang merasa terganggu, kami juga memastikan mendapat surat dukungan dari warga sekitar,” jelas Ros Sabar Andriano.
Karenanya, melalui keterangan pers ini, pihak Yuu at Contempo ingin meluruskan beberapa informasi yang menyesatkan dan beredar di berbagai media.
“Kami adalah perusahaan yang profesional dan selalu menjaga kualitas serta kepercayaan publik. Kami tidak akan melanggar hukum, karenanya kami siap dikonfrontir oleh pihak manapun untuk mendudukkan informasi yang sebenarnya. Kami juga berharap masyarakat untuk tidak lagi terpengaruh atas pemberitaan-pemberitaan negatif yang menyesatkan terkait pembangunan perumahan Yuu at Contempo,” tutupnya. (Rizky Zulianda)

Belum ada komentar